Satgas IKN Tutup Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Mulai

Andi B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 104 dibaca
Bisik.id
Satgas IKN Tutup Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Mulai

Gambar atau konten salah?

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN telah beroperasi sejak tahun 2023. Unit ini dibentuk oleh Otorita IKN dengan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk ESDM, Kehutanan, Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, serta pemerintah daerah di Kalimantan Timur.

Dalam keterangan tertulis pada 11 Mei 2026, Agung Dodit Muliawan, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas, menyatakan, “Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,

Satgas ini menempuh berbagai tindakan di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan hutan lain di IKN. Beberapa contoh penindakan meliputi:

  • Penanganan pengangkutan batu bara ilegal yang berstatus P21;
  • Penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak;
  • Penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim;
  • Penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri;
  • Penindakan pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan pengangkutan batu bara ilegal menuju jetty yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.

Agung menambahkan, “Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Selain penindakan, pihak Otorita IKN aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka membuka ruang dialog untuk mencari solusi atas aktivitas yang sudah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN. Pihaknya juga berencana meningkatkan frekuensi patroli, memperkuat penegakan hukum, dan melanjutkan proses hukum terhadap semua aktivitas ilegal. Keterlibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan akan dipertahankan melalui saluran pelaporan resmi Otorita IKN.

Orang yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan hutan lain di wilayah IKN dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.

Melalui langkah-langkah ini, Otorita IKN menunjukkan komitmen nyata untuk menjaga integritas wilayah IKN, khususnya kawasan hutan konservasi, dari aktivitas ilegal. Tindakan berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi lingkungan di ibu kota baru Indonesia.

Satgas Penanggulangan Ilegal IKNOtorita IKNTahura Bukit SoehartoPertambangan ilegalPenegakan hukumHutan konservasiPolda Kalimantan TimurBareskrim Polri

Komentar

Memuat komentar...