Satpol PP Gusur Lapak Cuanki Depan Masjid Pusdai

Ratna D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Satpol PP Gusur Lapak Cuanki Depan Masjid Pusdai

Gambar atau konten salah?

Satpol PP Kota Bandung akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap pedagang cuanki yang biasa berjualan di depan Masjid Pusdai. Mereka tidak diizinkan lagi berjualan di lokasi tersebut. Penertiban dilakukan pada Minggu dini hari, 5 Juli 2026. Petugas membongkar lapak-lapak para pedagang dan mengangkutnya ke truk yang sudah disiapkan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan alasan di balik tindakan ini. Menurutnya, keberadaan pedagang cuanki sudah lama menimbulkan masalah. Bukan hanya soal ketertiban umum, tapi juga mengganggu ketenteraman dan perlindungan masyarakat. "Sebenarnya keberadaan pedagang cuanki ini sudah menimbulkan permasalahan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan masalah pelindungan masyarakat," kata Bambang saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa masalah ini sudah cukup parah. Namun sebelumnya, Wali Kota Bandung memberikan toleransi karena menyangkut urusan perut masyarakat. "Ini permasalahan ini sudah cukup akut. Tetapi Pak Wali memberikan suatu toleransi karena kaitannya ini kan dengan masalah perut," ungkapnya.

Salah satu pemicu utama penertiban adalah masalah sampah. Aktivitas jualan para pedagang cuanki menghasilkan tumpukan sampah yang mengganggu. Selain itu, jamaah yang datang ke Masjid Pusdai untuk beribadah juga merasa terganggu. "Nah, awal muasal salah satu yang menjadi pemicu adalah masalah kebersihan, trantimbun limas dengan masalah orang beribadah terganggu. Karena mereka pada saat kegiatan itu tuh melebihi daripada konsekuensi kegiatan," tutur Bambang.

Bambang menegaskan bahwa area Masjid Pusdai, termasuk sepanjang Jalan Diponegoro hingga Jalan Surapati, sebenarnya merupakan zona merah bagi pedagang kaki lima (PKL). Artinya, lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan jualan. Namun pada tahun 2025, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat memberikan kebijakan khusus. Para pedagang cuanki diizinkan berjualan dengan syarat tertentu.

Syaratnya, mereka hanya boleh berjualan mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB. Tapi seiring waktu, jumlah PKL di sana justru semakin banyak. Mereka juga mulai berjualan di luar jam yang ditentukan. "Bahwa areal masjid itu zona merah, bukan peruntukan orang untuk berjualan. Tapi karena kebijakan Pak Wali, akhirnya kita tidak melakukan penertiban. Makanya pada bulan Desember tahun 2025, itu koordinatornya, salah satunya kita undang, karena tadinya mau saya tertibkan," ujar Bambang.

Bambang mengaku sempat ingin menertibkan para pedagang pada Desember 2025. Namun karena keba hati Wali Kota, ia urung melakukannya. Sebagai gantinya, ia memberikan relaksasi. "Karena Pak Wali baik, akhirnya tidak saya tertibkan. Saya memberikan suatu relaksasi. Relaksasi ini, bahwa mereka itu mulai berjualan itu tidak mulai dari jam 8, tapi mulai dari jam 9 sampai dengan jam 1 malam," pungkasnya.

Penertiban ini menunjukkan bahwa kebijakan relaksasi yang diberikan sebelumnya tidak berjalan efektif. Para pedagang melanggar aturan jam operasional, sehingga akhirnya Satpol PP mengambil tindakan tegas. Masalah sampah dan gangguan terhadap aktivitas ibadah menjadi alasan utama yang tidak bisa ditoleransi lagi.

penertiban pedagang cuankiSatpol PP BandungMasjid Pusdaizona merah PKLsampahgangguan ibadahrelaksasi jam operasional

Komentar

Memuat komentar...