Self-Assessment Perlindungan Anak 6 Juni 2026 Wajib Semua PSE

Iwan D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Self-Assessment Perlindungan Anak 6 Juni 2026 Wajib Semua PSE

Gambar atau konten salah?

Para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum melaksanakan penilaian mandiri terkait perlindungan anak di ruang digital kini sudah melewati batas waktu yang ditetapkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan tanggal 6 Juni 2026 sebagai akhir pengiriman laporan evaluasi mandiri, bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Wewenang ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi di Indonesia, baik platform lokal maupun global. Pemerintah menegaskan bahwa hasil penilaian mandiri akan menjadi dasar untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap anak dan menentukan langkah pengawasan selanjutnya.

Sejak awal, Komdigi telah memberlakukan aturan tersebut pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi bagi pengguna di bawah umur. Platform yang sudah terdaftar dalam kategori tersebut antara lain:

“Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Kementerian Komdigi, Jakarta, 28 April 2026.

Hasil self-assessment yang dikirimkan oleh masing-masing platform akan ditelaah kembali oleh tim khusus yang dibentuk pemerintah. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan PP Tunas, pemerintah dapat melakukan penegakan aturan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, sanksi yang dapat dikenakan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan antara lain berupa teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan.

Penilaian mandiri tersebut mencakup sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan profil risiko suatu platform terhadap anak. Hasilnya akan mengklasifikasikan layanan ke dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi. Profil risiko tinggi tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, namun menandakan layanan tersebut memerlukan pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat bagi pengguna anak.

Meutya mengingatkan, sebelum penindakan lebih tegas dilakukan, pemerintah akan memberikan peringatan dan tahapan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun ia menegaskan Komdigi tidak akan ragu bertindak jika ada platform yang mencoba mengulur waktu. “Tidak langsung semua dibatasi karena ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi administratif, sebelum dilakukan penindakan yang lebih tegas. Tapi, jangan dicoba, karena kita akan tetap lakukan, kita akan patuh, kita akan jalankan aturan ini,” tegasnya.

Dengan demikian, setiap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia diharapkan mematuhi batas waktu 6 Juni 2026 dan menyelesaikan self-assessmentnya. Pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan yang progresif, mulai dari peringatan hingga penegakan sanksi, guna memastikan perlindungan anak di ruang digital tetap terjaga.

penilaian mandiriPP TunasPSEKomdigiperlindungan anakplatform digitalsanksi administratif

Komentar

Memuat komentar...