Konflik Rumah Tiga Generasi, Mediasi Berujung Emosi
Gambar atau konten salah?
Di Surabaya, sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan marah-marah kepada pemilik rumah baru menjadi viral di media sosial. Di balik kemarahan itu, ternyata ada kekecewaan yang sudah lama dipendam oleh keluarga penyewa. Mereka mengaku tersinggung karena proses jual beli rumah yang mereka tempati dilakukan secara diam-diam, tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada mereka.
Keluarga ini sudah tinggal di rumah tersebut selama tiga generasi — sejak zaman kakek dan nenek mereka. Mereka merasa hak-hak mereka sebagai penghuni lama diabaikan begitu saja. Ketegangan memuncak ketika Bambang, sang pembeli baru, tiba-tiba datang dan mendesak mereka untuk segera mengosongkan rumah.
Pihak penyewa mengeluh bahwa saat pembelian tanah terjadi, mereka tidak diberi tahu. Tiba-tiba saja mereka diminta pindah. Rasa frustrasi karena tidak dilibatkan sejak awal dalam proses jual beli itu membuat mereka naik pitam ketika ditawari uang kompensasi sebesar Rp 5 juta per orang.
"Yo ga isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah ga cukup limang juta, kontrak ga cukup," teriak seorang perempuan muda berbaju putih saat mediasi berlangsung.
Keterkejutan karena diminta angkat kaki secara mendadak, ditambah ikatan emosional yang kuat karena sudah menempati rumah lintas generasi, menjadi pemicu utama emosi tinggi dari keluarga penyewa. Mereka merasa pemilik lama dan pembeli baru tidak menghargai keberadaan mereka yang sudah merawat bangunan tersebut sejak lama. Akibatnya, mediasi berjalan sangat alot dan diwarnai umpatan.
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2014, ketika Bambang membeli rumah tersebut. Sertifikat resmi atas nama Bambang baru terbit pada tahun 2018. Sengketa yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini baru terekspos setelah Bambang meminta bantuan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, turun langsung melakukan mediasi dan membuat konten saat mediasi berlangsung. Keluarga penyewa bersikeras merasa berhak karena sudah menempati rumah lintas generasi. Namun posisi mereka lemah di mata hukum. Saat diinterogasi oleh Cak Ji, mereka sama sekali tidak memiliki bukti sewa tertulis.
Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik kepemilikan properti bisa melibatkan dimensi emosional yang kuat. Keluarga yang sudah puluhan tahun tinggal di suatu tempat bisa merasa memiliki ikatan batin yang tidak bisa diukur dengan uang. Di sisi lain, hukum properti di Indonesia mengakui kepemilikan berdasarkan sertifikat resmi, bukan berdasarkan lama tinggal. Ketegangan antara perasaan dan aturan hukum inilah yang menjadi inti dari perselisihan yang berlarut-larut sejak 2014 hingga akhirnya meledak di hadapan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Masjid Istiqlal Kumpulkan 35 Ton Sampah Lewat Ramadan Bersih
Warga Bingung Data Sensus Ekonomi Dipakai untuk Pajak? Ini Jawabannya
99 Warga Desak Evaluasi Program MBG di Lamongan
Mediasi Rumah Surabaya Panas, Keluarga Kontrakan Tolak Rp5 Juta
Mahasiswi Tewas Tabrak Truk Masker di Mojokerto
9.108 Batang Rokok Ilegal Disita di Lamongan
Berita Terbaru
Konflik Rumah Tiga Generasi, Mediasi Berujung Emosi
Harga CRF250 Rally Tembus Rp 99,3 Juta per Juli 2026
Ibrahimovic Sindir AS Usai Tersingkir: 'American Dream is Over'
OJK Sanksi 54 Perusahaan Pinjol dan Pembiayaan
IHSG Ditutup Menguat 1,19%, Namun Tren Masih Melemah
Kebakaran 2 Hektare Landa Muara Enim, Titik Api Baru Muncul