Sidak Toko Miras di Mojokerto, 24 Tempat Langgar Aturan
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak ke sebuah toko minuman beralkohol. Sidak ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Teguh Gunarko. Hasilnya, mereka menemukan toko yang melanggar aturan daerah.
Toko yang dimaksud adalah Libra Store yang berada di Kecamatan Ngoro. Pelanggarannya cukup jelas. Toko ini berjualan minuman keras dalam radius 500 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Padahal, aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam sidak itu, Teguh tidak sendirian. Ia didampingi oleh Asisten I, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepala Satpol PP, Kepala Disperindag, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinkes, Plt Kabag Hukum, dan Camat Ngoro. Semua turun langsung ke lapangan.
"Sidak ini untuk penertiban dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mojokerto. Kami punya Perda Nomor 3 Tahun 2016. Di situ ketentuannya jelas, bahwa usaha itu dilarang dalam radius 500 meter dari sekolah, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan," kata Teguh pada Senin, 06 Juli 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, ada 24 toko minuman keras di Kabupaten Mojokerto yang melanggar aturan yang sama. Semuanya berada terlalu dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau fasilitas kesehatan. Angka ini menunjukkan masalah yang cukup meluas.
Sebelum sidak dilakukan, para pemilik toko sebenarnya sudah pernah dipanggil. Mereka diberi edukasi dan bahkan menandatangani berita acara yang isinya setuju untuk menutup toko masing-masing. Namun, kenyataannya mereka tetap nekat beroperasi. Tidak ada perubahan.
"Tindak lanjutnya karena saya lihat tidak ada ketegasan, akhirnya kami turun langsung ke lapangan, kami ingatkan sesuai ketentuan, mereka yang melanggar radius itu, Satpol PP yang punya kewenangan," jelas Teguh.
Langkah selanjutnya, Teguh memerintahkan Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk memanggil kembali para pemilik 24 toko tersebut. Pada Selasa, 07 Juli 2026, mereka akan diminta membuat surat pernyataan. Isinya, mereka harus menutup toko masing-masing paling lambat dalam waktu 7 hari kerja. Tidak ada tawar-menawar.
"Jika tidak diindahkan, diberi SP satu berlaku selama 3 hari kerja, lalu SP 2 selama 2 hari kerja, SP 3 satu hari kerja. Kalau tidak memerhatikan, langsung ditutup, itu kewenangan Satpol PP," tegasnya.
Kewajiban menutup toko secara sukarela dalam 7 hari kerja ini berlaku untuk semua pemilik toko. Baik yang bersedia maupun yang tidak bersedia membuat surat pernyataan. Tidak ada pengecualian.
Selain soal jarak, pemerintah daerah juga akan menertibkan pelanggaran izin dagang minuman keras yang tidak sesuai golongannya. Ini masalah lain yang ikut disorot.
"Kami bicara dekadensi moral untuk generasi muda kita, siapa yang bisa jamin kalau mabuk-mabukan, masalah ketertiban, keamanan, dampak-dampak negatifnya kan banyak kalau bicara minol," tandas Teguh.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto tampaknya serius menindak pelanggaran peredaran minuman keras. Dari 24 toko yang melanggar, semuanya sudah diberi peringatan dan tenggat waktu untuk tutup. Jika tidak, Satpol PP akan bertindak langsung. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan yang sudah ada sejak 2016 dan mengatasi kekhawatiran akan dampak sosial dari peredaran minuman keras yang tidak terkendali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BPBD Jatim Catat 4 Kebakaran Hutan di Juni 2026
Dokter Hewan Unair Banyuwangi Sukses Operasi Caesar Sapi
Keluarga Ngotot Ngontrak Tiga Generasi, Pemilik Pusing
Derbi Iberia Panas: Portugal vs Spanyol di 16 Besar Piala Dunia
Petani Tebu di Kediri Tewas Terbakar di Lahannya
Diduga Selingkuh, Istri Gcor Rumah Mewah di Bojonegoro
Berita Terbaru
DPRD Jabar: Setuju Dibahas, Bukan Setuju Ganti Nama
Pendaftaran SMP di Bekasi Lancar, Cuma Pakai HP
BPBD Jatim Catat 4 Kebakaran Hutan di Juni 2026
Siloam Luncurkan Klinik Kandung Kemih Satu Atap
Strategi TVS Bertahan di Pasar Motor Indonesia
Haaland Bawa Norwegia ke Perempatfinal, Singkirkan Brasil
Uji Coba Lalin Sekitar Bandara Husein Digelar Besok
Dokter Hewan Unair Banyuwangi Sukses Operasi Caesar Sapi
Keluarga Ngotot Ngontrak Tiga Generasi, Pemilik Pusing
Diet Jus Ekstrem 3 Bulan, Ginjal Wanita 56 Tahun Rusak
