Sidak Toko Miras di Mojokerto, 24 Tempat Langgar Aturan
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak ke sebuah toko minuman beralkohol. Sidak ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Teguh Gunarko. Hasilnya, mereka menemukan toko yang melanggar aturan daerah.
Toko yang dimaksud adalah Libra Store yang berada di Kecamatan Ngoro. Pelanggarannya cukup jelas. Toko ini berjualan minuman keras dalam radius 500 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Padahal, aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam sidak itu, Teguh tidak sendirian. Ia didampingi oleh Asisten I, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepala Satpol PP, Kepala Disperindag, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinkes, Plt Kabag Hukum, dan Camat Ngoro. Semua turun langsung ke lapangan.
"Sidak ini untuk penertiban dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mojokerto. Kami punya Perda Nomor 3 Tahun 2016. Di situ ketentuannya jelas, bahwa usaha itu dilarang dalam radius 500 meter dari sekolah, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan," kata Teguh pada Senin, 06 Juli 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, ada 24 toko minuman keras di Kabupaten Mojokerto yang melanggar aturan yang sama. Semuanya berada terlalu dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau fasilitas kesehatan. Angka ini menunjukkan masalah yang cukup meluas.
Sebelum sidak dilakukan, para pemilik toko sebenarnya sudah pernah dipanggil. Mereka diberi edukasi dan bahkan menandatangani berita acara yang isinya setuju untuk menutup toko masing-masing. Namun, kenyataannya mereka tetap nekat beroperasi. Tidak ada perubahan.
"Tindak lanjutnya karena saya lihat tidak ada ketegasan, akhirnya kami turun langsung ke lapangan, kami ingatkan sesuai ketentuan, mereka yang melanggar radius itu, Satpol PP yang punya kewenangan," jelas Teguh.
Langkah selanjutnya, Teguh memerintahkan Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk memanggil kembali para pemilik 24 toko tersebut. Pada Selasa, 07 Juli 2026, mereka akan diminta membuat surat pernyataan. Isinya, mereka harus menutup toko masing-masing paling lambat dalam waktu 7 hari kerja. Tidak ada tawar-menawar.
"Jika tidak diindahkan, diberi SP satu berlaku selama 3 hari kerja, lalu SP 2 selama 2 hari kerja, SP 3 satu hari kerja. Kalau tidak memerhatikan, langsung ditutup, itu kewenangan Satpol PP," tegasnya.
Kewajiban menutup toko secara sukarela dalam 7 hari kerja ini berlaku untuk semua pemilik toko. Baik yang bersedia maupun yang tidak bersedia membuat surat pernyataan. Tidak ada pengecualian.
Selain soal jarak, pemerintah daerah juga akan menertibkan pelanggaran izin dagang minuman keras yang tidak sesuai golongannya. Ini masalah lain yang ikut disorot.
"Kami bicara dekadensi moral untuk generasi muda kita, siapa yang bisa jamin kalau mabuk-mabukan, masalah ketertiban, keamanan, dampak-dampak negatifnya kan banyak kalau bicara minol," tandas Teguh.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto tampaknya serius menindak pelanggaran peredaran minuman keras. Dari 24 toko yang melanggar, semuanya sudah diberi peringatan dan tenggat waktu untuk tutup. Jika tidak, Satpol PP akan bertindak langsung. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan yang sudah ada sejak 2016 dan mengatasi kekhawatiran akan dampak sosial dari peredaran minuman keras yang tidak terkendali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
