Sidang Budi Setiawan Ditunda Dua Pekan

Dedi S. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Sidang Budi Setiawan Ditunda Dua Pekan

Gambar atau konten salah?

Persidangan kasus mantan pegawai bank di Kepulauan Anambas, Budi Setiawan, kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya berlangsung hari ini terpaksa diundur hingga dua pekan ke depan.

Adjudian Syafitra, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa sidang tetap digelar hari ini, namun tidak memasuki agenda tuntutan seperti yang direncanakan. "Sidang jadi digelar hari ini, tetapi ditunda. Dua minggu ke depan dengan agenda tuntutan," ujar Adjudian pada Kamis, 09 Juli 2026.

Alasan penundaan ini cukup sederhana. Jaksa penuntut umum masih menyelesaikan surat tuntutan. "Jaksa Penuntut Umum masih merampungkan tuntutannya," kata Adjudian.

Sehari sebelumnya, Selasa 07 Juli 2026, Adjudian sudah memberikan sinyal bahwa tuntutan belum siap. "Kamis ini jadwalnya tuntutan. Namun hingga kini kami masih menunggu tuntutan dari Kejati Kepri," jelasnya saat itu.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan Mitraguna. Budi didakwa bersama rekannya, Rebi Putra, yang hingga kini masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kerugian finansial yang diderita bank mencapai angka Rp2,83 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Natuna, perbuatan ini terjadi dalam rentang waktu 16 September 2022 hingga 15 Juli 2024. Saat itu, Budi dan Rebi Putra sama-sama bertugas di Anambas.

Kronologi kasus ini mulai terungkap setelah Muhammad Khadafi, yang baru ditunjuk sebagai Branch Manager pada Juli 2024, melakukan evaluasi terhadap nasabah yang menunggak. Saat menghubungi salah satu nasabah bernama Rudi Hayadi, Khadafi mendapat informasi mengejutkan. Rudi mengaku sudah melunasi pembiayaannya sejak September 2023. Pelunasan dilakukan dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp145,275 juta kepada terdakwa di luar kantor bank.

Kecurigaan muncul ketika Khadafi mengecek sistem core banking. Ternyata, pembiayaan atas nama Rudi Hayadi masih tercatat belum lunas. Temuan ini segera dilaporkan ke manajemen bank dan menjadi awal investigasi internal.

Investigasi yang dilakukan pada Agustus 2024 menemukan kejanggalan lain. Dokumen pembiayaan sejumlah nasabah yang sudah dinyatakan lunas ternyata tidak disimpan di tempat seharusnya. Dokumen-dokumen itu ditemukan di ruang marketing. Audit internal kemudian mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan Mitraguna yang melibatkan 14 nasabah.

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Budi bersama Rebi Putra menemui nasabah di luar kantor bank untuk menerima uang pelunasan secara tunai. Setelah uang diterima, mereka menyerahkan dokumen jaminan berupa SK CPNS, SK PNS, dan SK pangkat terakhir. Mereka juga memberikan surat keterangan lunas, namun surat itu bukan dokumen resmi bank.

Yang lebih menarik, berkas pembiayaan para nasabah tidak dikembalikan ke ruang penyimpanan dokumen yang biasa disebut Ruang Khasanah. Sebaliknya, berkas-berkas itu disimpan di ruang marketing agar tidak diketahui pihak lain. Dana pelunasan yang diterima juga tidak dicatat dalam pembukuan atau laporan transaksi bank.

Nilai pelunasan yang disalahgunakan bervariasi. Mulai dari Rp21 juta hingga Rp356,9 juta per nasabah. Hasil audit investigasi internal mencatat nilai penyalahgunaan dana pelunasan mencapai Rp2,432 miliar. Sementara total kerugian finansial yang dialami bank lebih besar, sekitar Rp2,830 miliar.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Subsidernya, Pasal 63 ayat (3) huruf b undang-undang yang sama.

Kasus ini menunjukkan bagaimana celah dalam sistem penanganan dokumen dan transaksi tunai di luar kantor bisa dimanfaatkan. Selama hampir dua tahun, praktik ini berjalan tanpa terdeteksi hingga pergantian manajemen dilakukan. Rekan Budi, Rebi Putra, masih buron dan belum diketahui keberadaannya.

penundaan sidangtuntutan jaksapenyalahgunaan danapelunasan Mitragunakerugian bankmodus operandidakwaan alternatif

Komentar

Memuat komentar...