TNI Kawal Rumah Jampidsus Usai Permintaan Kejaksaan

Lina F. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
TNI Kawal Rumah Jampidsus Usai Permintaan Kejaksaan

Gambar atau konten salah?

Personel TNI terlihat berjaga di sekitar rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Lokasinya di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Kehadiran aparat berseragam itu bukan tanpa alasan.

Pusat Penerangan (Puspen) TNI angkat bicara. Mereka menyebut pengamanan ini murni berdasarkan permintaan dari pihak kejaksaan. Bukan inisiatif sendiri.

Brigjen TNI Muhammad Nas, Kepala Puspen TNI, menjelaskan detailnya saat dihubungi pada Kamis, 9 Juli 2026. "Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Peraturan Presiden itu menjadi dasar hukumnya. Isinya mengatur soal perlindungan bagi jaksa saat menjalankan tugas. Semua sudah dikoordinasikan, kata Nas.

Dia menegaskan satu hal. Pengamanan ini tidak ada hubungannya dengan isu lain yang beredar. Termasuk penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026. Itu urusan berbeda.

"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," tegas Nas.

Dia menekankan proses penggeledahan itu ranah kepolisian. Bukan wewenang TNI. Jadi dua hal yang terpisah.

Sehari sebelumnya, pada Rabu malam, 8 Juli 2026, rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan sudah dijaga ketat personel TNI. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi. Belum ada penjelasan mengapa pengamanan di kediaman Jampidsus itu dilakukan.

Pengamanan rumah pejabat tinggi kejaksaan oleh TNI bukanlah pemandangan biasa. Permintaan dari institusi kejaksaan menjadi kunci di sini. Semua berjalan sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur perlindungan jaksa saat bertugas. Tidak ada kaitannya dengan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Dua peristiwa itu berdiri sendiri. TNI hanya menjalankan permintaan, bukan ikut campur urusan kepolisian.

TNIJampidsusKejaksaan AgungpengamananPerpres 66/2025perlindungan jaksapenggeledahan

Komentar

Memuat komentar...