Dosen Tangis di MK: Gaji Pertama Tak Mampu untuk Ibu
Gambar atau konten salah?
Ruangan sidang Mahkamah Konstitusi tiba-tiba sunyi. Imam Akhmad (36) bicara, air matanya jatuh. Dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung ini tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kenyataan pahit yang dialaminya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Senin, 06 Juli 2026, sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlangsung. Imam mengungkapkan penyesalan yang masih membekas dalam hidupnya. Gaji pertama yang seharusnya menjadi hadiah untuk ibunya—seorang pedagang sayur yang membesarkannya hingga meraih gelar magister—justru habis untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri.
Kesaksian Imam dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini viral di media sosial. Banyak warganet menyoroti pengakuannya bahwa profesi dosen ASN ternyata jauh dari gambaran mapan yang selama ini dipercaya masyarakat.
Di hadapan majelis hakim, Imam menjadi saksi dalam sidang yang menguji ketentuan kesejahteraan dosen. Khususnya terkait tunjangan fungsional yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.
Imam merupakan dosen mata kuliah Bahasa Indonesia pada Program Studi Televisi dan Film ISBI Bandung sejak 2019. Sebelum diangkat menjadi dosen ASN melalui seleksi pada 2018, ia lebih dulu mengabdi sebagai guru honorer di salah satu SMK Negeri di Kota Bandung.
Menjadi dosen ASN ternyata tidak seindah yang dibayangkan banyak orang. Salah satu penyebabnya adalah besaran tunjangan fungsional yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut Imam, Perpres Nomor 65 Tahun 2007 yang masih menjadi acuan pemerintah tidak memberikan kepastian mengenai besaran tunjangan fungsional dosen. Akibatnya, nominal tunjangan yang diterima dosen ASN di perguruan tinggi berstatus satuan kerja hingga kini masih sangat kecil.
Imam mengaku salah satu momen yang paling menyakitkan dalam hidupnya terjadi saat menerima gaji pertama sebagai dosen ASN. Dengan penghasilan sekitar Rp3,3 juta kala itu, ia berharap bisa memberikan hasil jerih payah pertamanya kepada sang ibu sebagai bentuk bakti.
Harapan itu harus pupus. Seluruh gajinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya.
"Itu jadi kesedihan yang ketika saya mengingat saya sedih karena dulu saya tidak sempat memberikan gaji pertama saya kepada orang tua saya, yang saya jelaskan ke hakim, seorang pedagang sayur itu," kata Imam saat berbincang, Kamis, 09 Juli 2026.
Baginya, sang ibu telah berjuang keras membesarkan dan menyekolahkannya hingga menyelesaikan pendidikan S-2. Ketika akhirnya berhasil menjadi dosen ASN, keluarganya mengira kehidupan mereka akan berubah menjadi lebih baik. Namun realitas justru berbicara sebaliknya.
"Dia sudah susah payah menyekolahkan anaknya sampai S2, senang anaknya jadi dosen ASN tapi ternyata realita berkata seperti ini," ujarnya.
Di balik profesi yang selama ini dipandang bergengsi, Imam mengaku kesejahteraan dosen ASN, khususnya di perguruan tinggi negeri berstatus satuan kerja (Satker) dan badan layanan umum (BLU) nonremunerasi, masih jauh dari kata layak.
Hal itu tidak terlepas dari aturan soal tunjangan fungsional yang masih mengacu pada Perpres Nomor 65 Tahun 2007 dan telah berusia hampir dua dekade. Aturan itu, kata dia, sudah tidak lagi relevan karena tidak memberikan kepastian mengenai besaran tunjangan fungsional dosen.
"Di Perpres Nomor 65 Tahun 2007, tunjangan fungsional asisten ahli hanya Rp375 ribu, sedangkan guru besar Rp1,35 juta. Padahal tunjangan fungsional merupakan hak yang melekat pada jabatan dosen," kata Imam.
Namun, bagi Imam, persoalan kesejahteraan dosen tidak berhenti pada kecilnya tunjangan fungsional. Ia juga menilai ada ketimpangan kebijakan yang membuat dosen ASN semakin tertinggal dibanding ASN lainnya.
Ia menjelaskan, sejak 2014 pemerintah mengecualikan guru dan dosen ASN sebagai penerima tunjangan kinerja. Bedanya, guru ASN masih memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah daerah, sedangkan dosen ASN tidak mendapatkan kompensasi serupa karena berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.
"Guru akhirnya tetap memperoleh tambahan dari pemerintah daerah karena statusnya ASN daerah. Sementara dosen ASN merupakan ASN pusat. Kami dikecualikan dari tunjangan kinerja, tetapi juga tidak mendapatkan tambahan dari daerah," ujarnya.
Dampaknya, penghasilan dosen ASN di kampus Satker dan BLU nonremunerasi tertinggal jauh, bahkan dibandingkan tenaga kependidikan yang direkrut pada periode yang sama.
Imam mengungkapkan, saat diangkat menjadi dosen ASN pada 2019, gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp2,5 juta. Setelah hampir enam tahun mengabdi, penghasilannya masih berada di kisaran Rp3,3 juta. Angka yang menurutnya sangat berat untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kota Bandung.
Kondisi itu memaksanya mencari penghasilan tambahan. Saat pandemi COVID-19 melanda, Imam bahkan harus berjualan bubur bayi demi mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Saya menyampaikan itu di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi. Semua saya sampaikan berdasarkan data. Saya pernah berjualan bubur bayi karena memang penghasilan dosen waktu itu tidak mencukupi kebutuhan keluarga," ungkapnya.
Menurut Imam, kisahnya bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ia menyebut banyak dosen lain yang terpaksa mengambil pekerjaan sampingan. Mulai dari mengajar di beberapa kampus sekaligus, menjadi pengemudi ojek online, berjualan secara daring maupun luring, hingga bekerja sebagai buruh bangunan.
Ia juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan antardosen berdasarkan status perguruan tinggi. Dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), kata dia, masih memiliki peluang memperoleh remunerasi dari kampus. Sementara dosen di kampus Satker dan BLU nonremunerasi hanya mengandalkan gaji dan tunjangan dari pemerintah pusat.
Sebagai dosen ASN di ISBI Bandung yang berstatus Satker, Imam menegaskan kampusnya tidak memiliki kewenangan memberikan tambahan penghasilan di luar ketentuan pemerintah pusat.
"Seleksi masuk dosennya sama-sama dilakukan secara nasional. Namun, ketika ditempatkan di kampus yang berbeda, penghasilannya bisa sangat berbeda karena ada yang mendapatkan remunerasi, ada yang tidak," ungkapnya.
Karena itu, Imam berharap Mahkamah Konstitusi dapat menghadirkan kepastian hukum terkait kesejahteraan dosen melalui putusan uji materi tersebut. Termasuk mendorong perbaikan aturan mengenai tunjangan fungsional.
"Ya tentu pemerintah bisa memperhatikan kita, guru dan dosen. Sekarang sedang digodok Undang-Undang Guru dan Dosen katanya ingin direvisi, diperbaiki. RUU Sisdiknas sedang disusun juga. Semoga yang diutamakan itu bukan aturan-aturan administrasi yang belibet yang justru membuat kita pusing, yang administrasinya itu sangat banyak," ujarnya.
"Jadi pemerintah mohon Undang-Undang Guru dan Dosen, RUU Sisdiknas itu utamanya yaitu melihat kesejahteraan kita. Karena ketika pendidik itu sejahtera, tentunya pendidikan kita kan akan maju. Jadi semoga mindset-nya kita itu bukan beban anggaran tapi justru kita itu adalah investasi agar generasi itu ke depan semakin maju," pungkasnya.
Kisah Imam mencerminkan realitas yang dialami banyak dosen ASN di Indonesia. Tunjangan fungsional yang tak berubah selama hampir 20 tahun, ditambah dengan ketimpangan kebijakan antarstatus perguruan tinggi, membuat profesi yang dianggap bergengsi ini justru menyisakan perjuangan ekonomi. Bukan sekadar soal gaji pertama yang tak bisa diberikan kepada ibu, melainkan soal sistem yang belum mampu menjamin kesejahteraan pendidik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Viking Kampanye 'No Denda' Usai Persib Kena Sanksi Rp6 Miliar
Polisi Razia Humanis: Pelanggar Dapat Nasihat Ustaz, Tertib Dapat Teh Manis
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
Tiga Tewas Akibat Ledakan Mortir Bekas TNI di Bandung Barat
Ahli Bahasa: 'Boti' Bukan Sekadar Gaul
Warga Antre Air Bersih Saat Kemarau di Sukabumi
Berita Terbaru
Suhu Dieng Tembus -6 Derajat, Petani Kentang Terancam Gagal Panen
HP Andra ST Raib Usai McLaren 720S Ringsek
Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Pencurian Celana Dalam di Banyuwangi Terkait Ritual Pelaris
Pola Makan Antiinflamasi Turunkan Risiko Demensia 29%
Promo Salju Bintaro Rp128 Ribu Per Orang, Berlaku Terbatas
Timnas Norwegia Pindah Hotel Gegara Bising, Gangguan Jelang Lawan Inggris
BMKG Pantau Muka Air Laut Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Anggaran MBG 2027 Diprediksi Turun ke Rp 174 Triliun
