SIM Dipakai di 8 Negara ASEAN, Izin Internasional Wajib
Gambar atau konten salah?
SIM Indonesia sudah dapat dipakai di luar negeri, namun tetap ada keharusan untuk mengurus SIM Internasional bagi yang berencana berkendara di luar wilayah ASEAN. Mulai 01 Juni 2025, pengemudi Indonesia dapat menggunakan SIM domestik di beberapa negara tetangga.
Menurut laman Instagram Korlantas NTMC, SIM Indonesia hanya mencakup negara-negara di kawasan ASEAN. Berikut daftar negara yang dapat menggunakan SIM Indonesia:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura
Keberadaan SIM domestik di negara-negara tersebut dimungkinkan berkat Perjanjian SIM Domestik yang ditandatangani oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut diperluas pada tahun 1997 dan 1999, menambah negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Namun, setiap negara memiliki aturan tersendiri. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraan di negara itu harus membuat SIM lokal Singapura.
Malaysia, sejak 2018, mengharuskan pengemudi asing memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
SIM Indonesia tidak berlaku di wilayah Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia. Untuk perjalanan ke luar delapan negara ASEAN, SIM Internasional menjadi keharusan.
“Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri,” jelas di unggahan tersebut.
Menurut United Nations Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Indonesia termasuk di antara negara-negara tersebut. Beberapa negara lain yang menerima SIM Internasional antara lain Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan banyak lagi.
Foto: Dina Rayanti
Dengan demikian, bagi pengemudi Indonesia yang ingin menyeberangi batas negara, memiliki SIM Internasional tetap menjadi langkah penting. SIM domestik dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, tetapi tidak di luar wilayah tersebut. SIM Internasional menjamin hak mengemudi di 92 negara, menjadikannya pelengkap yang tak terelakkan bagi perjalanan internasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pertalite dan Solar Subsidi Kini Wajib Daftar MyPertamina
Kenaikan Harga Honda Stylo dan Yamaha Grand Filano Juli 2026
Xpeng: Mobil Terbang Siap Terbang di Indonesia, Tunggu Regulasi
SIM Digital Gagal Aktivasi? Ini Solusinya
Pramono Anung Tertibkan Pak Ogah di Jalan Protokol
NTT Larang Mobil Menunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi
Berita Terbaru
Raja Charles Cari Videografer Baru, Gaji Rp1,2 Miliar
Martinez Bela Keputusan Tak Tarik Ronaldo saat Portugal Tersingkir
Peta MotoGP 2027 Mulai Terbentuk, Marquez-Acosta Duet Baru
PRJ 2026: Diskon Gadget hingga 86% Buruan Sebelum 12 Juli
Mobil McLaren Andra ST Terbelah, Kecelakaan Tunggal di Sukoharjo
Subandi Ajak Forkopimda Jaga Stabilitas dan Dukung MBG
Kantin Tersembunyi di Antasari, Suasana Seperti Liburan di Bali
Argentina ke Perempatfinal Usai Balikkan Keadaan Lawan Mesir
