SIM Dipakai di 8 Negara ASEAN, Izin Internasional Wajib
Gambar atau konten salah?
SIM Indonesia sudah dapat dipakai di luar negeri, namun tetap ada keharusan untuk mengurus SIM Internasional bagi yang berencana berkendara di luar wilayah ASEAN. Mulai 01 Juni 2025, pengemudi Indonesia dapat menggunakan SIM domestik di beberapa negara tetangga.
Menurut laman Instagram Korlantas NTMC, SIM Indonesia hanya mencakup negara-negara di kawasan ASEAN. Berikut daftar negara yang dapat menggunakan SIM Indonesia:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura
Keberadaan SIM domestik di negara-negara tersebut dimungkinkan berkat Perjanjian SIM Domestik yang ditandatangani oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut diperluas pada tahun 1997 dan 1999, menambah negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Namun, setiap negara memiliki aturan tersendiri. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraan di negara itu harus membuat SIM lokal Singapura.
Malaysia, sejak 2018, mengharuskan pengemudi asing memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
SIM Indonesia tidak berlaku di wilayah Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia. Untuk perjalanan ke luar delapan negara ASEAN, SIM Internasional menjadi keharusan.
“Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri,” jelas di unggahan tersebut.
Menurut United Nations Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Indonesia termasuk di antara negara-negara tersebut. Beberapa negara lain yang menerima SIM Internasional antara lain Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan banyak lagi.
Foto: Dina Rayanti
Dengan demikian, bagi pengemudi Indonesia yang ingin menyeberangi batas negara, memiliki SIM Internasional tetap menjadi langkah penting. SIM domestik dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, tetapi tidak di luar wilayah tersebut. SIM Internasional menjamin hak mengemudi di 92 negara, menjadikannya pelengkap yang tak terelakkan bagi perjalanan internasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
