SIM Jakarta Habis: Perpanjangan Satu Hari, Biaya Baru Rp 300.000

Bima J. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
SIM Jakarta Habis: Perpanjangan Satu Hari, Biaya Baru Rp 300.000

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat satu hari, SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Kamu harus memulai proses pembuatan SIM baru dari awal.

Menurut laman Instagram Digital Korlantas, “SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru,” kata mereka.

Proses pembuatan SIM baru berbeda. Kamu harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan lebih tinggi dibandingkan perpanjangan.

Untuk tahun 2026, biaya penerbitan SIM baru diperkirakan mencapai Rp 300.000. Angka ini tetap sama dengan tahun 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih menjadi dasar penghitungan tarif.

Biaya penerbitan SIM baru bervariasi menurut jenis SIM:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM D, SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan

Selain biaya penerbitan, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tes kesehatan di SATPAS dikenai tarif Rp 35.000. Selama tes, akan diperiksa penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik lainnya.

Selanjutnya, tes psikologi mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Biayanya Rp 100.000 jika dilakukan di SATPAS. Ada opsi tes psikologi online yang lebih murah, Rp 77.500. Terakhir, biaya asuransi sebesar Rp 50.000 per penerbitan.

Jika semua biaya dijumlahkan, total pembuatan SIM baru bisa mencapai Rp 305.000. Sebagai perbandingan, biaya perpanjangan SIM tertinggi adalah Rp 265.000 untuk SIM A dan Rp 260.000 untuk SIM C.

Dengan informasi ini, pemilik SIM di Jakarta dapat memutuskan kapan harus memperpanjang atau memulai proses pembuatan SIM baru. Mengetahui biaya secara detail membantu menghindari kejadian tak terduga ketika SIM sudah melewati masa berlaku.

Perpanjangan SIMSIM baruSATPASBiaya PenerbitanTes KesehatanTes PsikologiAsuransi SIMTarif PNBP

Komentar

Memuat komentar...