SIM Keliling Badung, Perpanjang di Mall/Damkar, Biaya Rp80k
Gambar atau konten salah?
Denpasar – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi di wilayah Badung. Layanan ini dimaksudkan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Orang yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis dapat langsung mengunjungi titik layanan SIM Keliling terdekat. Berikut jadwal dan lokasi layanan pada hari ini, 20 Mei 2026.
Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).
Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan tarif perpanjangan SIM. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Warga diharapkan membawa dokumen berikut agar permohonan dapat diproses:
- Fotokopi KTP asli
- Fotokopi SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.
Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi dapat dilakukan.
Tujuan utama layanan ini adalah mempermudah proses perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis.
Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum menggunakan layanan SIM Keliling.
Dengan hadirnya layanan ini, warga Badung dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus perpanjangan SIM, asalkan memenuhi semua persyaratan dan biaya yang telah ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
