Biaya Pelat Cantik: Rp 5 Juta Sekali, Bukan Pajak Tahunan
Gambar atau konten salah?
Banyak orang masih keliru soal biaya pelat nomor cantik. Anggapannya, pemilik kendaraan harus membayar setiap tahun. Padahal tidak demikian.
Biaya pembuatan pelat nomor cantik hanya dibayarkan sekali dalam lima tahun. Tepatnya saat pendaftaran awal dan ketika memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahunan. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram NTMC Korlantas Polri.
Tarif paling murah untuk membuat pelat nomor cantik adalah Rp 5 juta. Kalau menginginkan yang lebih eksklusif, biayanya bisa mencapai Rp 20 juta. Namun, sekali lagi, biaya ini bukan pajak tahunan. Pajak tahunan untuk mobil yang menggunakan pelat nomor cantik tetap sama seperti kendaraan biasa. Tidak ada tambahan.
Masa berlaku pelat nomor cantik sama seperti pelat nomor standar, yaitu lima tahun. Jika pemilik tidak melakukan perpanjangan, nomor kendaraan akan kembali ke nomor standar. Pelat nomor cantik juga melekat pada kendaraan yang terdaftar. Artinya, tidak bisa dipindahkan ke kendaraan lain atau dialihkan ke orang lain.
Prosedur pemesanan pelat nomor cantik
Untuk memesan pelat nomor cantik, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan STNK. Setelah semua dokumen pendukung lengkap, pemohon bisa datang langsung ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas di masing-masing Polda.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah cek fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah itu, pemohon menuju loket pendaftaran dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memberikan formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) yang harus diisi untuk membuat NRKB Pilihan.
Setelah formulir diisi dan diserahkan, petugas akan memeriksa berkas dan ketersediaan nomor pelat cantik yang diinginkan. Jika nomor yang dipesan tersedia dan belum digunakan orang lain, pemohon bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, jika nomor tersebut sudah dipakai, petugas akan memberitahu pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti.
Setelah mendapatkan nomor yang sesuai, pemohon tinggal melakukan pembayaran. Setelah pembayaran selesai, pelat nomor cantik bisa langsung didapatkan.
Singkatnya, biaya pelat nomor cantik bukanlah pajak tahunan yang harus dibayar setiap tahun. Biaya tersebut hanya dikeluarkan sekali setiap lima tahun saat perpanjangan STNK. Pajak tahunan kendaraan tetap berjalan normal tanpa pengaruh dari penggunaan pelat nomor cantik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Honda Minta Maaf, Vario Evo 160 Belum Merata
Truk Angkut Ekskavator Tersangkut JPO di Jakarta Selatan
Belasan Tewas di Indramayu, Pikap Angkut 17 Orang
Mitsubishi Pajero Generasi Kelima Siap Meluncur 2026
Cara Benar Starter Mobil Keyless, Jangan Langsung Injak Rem
Mitsubishi Siap Jual Mobil Hybrid Pertama di Indonesia
Berita Terbaru
Biaya Pelat Cantik: Rp 5 Juta Sekali, Bukan Pajak Tahunan
Fraksi Gerindra Desak Badung Atasi Sampah hingga Ojol Ilegal
Polisi Temukan Istri Pelaku Curanmor Dua Hari Tak Makan
Es Krim Matcha: Rasa Unik, Promo Hemat hingga 2026
Gen Z Tinggalkan Diskotik, CFD dan Gym Jadi Gaya Hidup Baru
Honda Minta Maaf, Vario Evo 160 Belum Merata
Kebugaran Declan Rice Masih Misteri Jelang Inggris Vs Argentina
Pentagon Rilis 40 File UFO, dari 1949 hingga 2025