Biaya Pelat Cantik: Rp 5 Juta Sekali, Bukan Pajak Tahunan
Gambar atau konten salah?
Banyak orang masih keliru soal biaya pelat nomor cantik. Anggapannya, pemilik kendaraan harus membayar setiap tahun. Padahal tidak demikian.
Biaya pembuatan pelat nomor cantik hanya dibayarkan sekali dalam lima tahun. Tepatnya saat pendaftaran awal dan ketika memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahunan. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram NTMC Korlantas Polri.
Tarif paling murah untuk membuat pelat nomor cantik adalah Rp 5 juta. Kalau menginginkan yang lebih eksklusif, biayanya bisa mencapai Rp 20 juta. Namun, sekali lagi, biaya ini bukan pajak tahunan. Pajak tahunan untuk mobil yang menggunakan pelat nomor cantik tetap sama seperti kendaraan biasa. Tidak ada tambahan.
Masa berlaku pelat nomor cantik sama seperti pelat nomor standar, yaitu lima tahun. Jika pemilik tidak melakukan perpanjangan, nomor kendaraan akan kembali ke nomor standar. Pelat nomor cantik juga melekat pada kendaraan yang terdaftar. Artinya, tidak bisa dipindahkan ke kendaraan lain atau dialihkan ke orang lain.
Prosedur pemesanan pelat nomor cantik
Untuk memesan pelat nomor cantik, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan STNK. Setelah semua dokumen pendukung lengkap, pemohon bisa datang langsung ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas di masing-masing Polda.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah cek fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah itu, pemohon menuju loket pendaftaran dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memberikan formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) yang harus diisi untuk membuat NRKB Pilihan.
Setelah formulir diisi dan diserahkan, petugas akan memeriksa berkas dan ketersediaan nomor pelat cantik yang diinginkan. Jika nomor yang dipesan tersedia dan belum digunakan orang lain, pemohon bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, jika nomor tersebut sudah dipakai, petugas akan memberitahu pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti.
Setelah mendapatkan nomor yang sesuai, pemohon tinggal melakukan pembayaran. Setelah pembayaran selesai, pelat nomor cantik bisa langsung didapatkan.
Singkatnya, biaya pelat nomor cantik bukanlah pajak tahunan yang harus dibayar setiap tahun. Biaya tersebut hanya dikeluarkan sekali setiap lima tahun saat perpanjangan STNK. Pajak tahunan kendaraan tetap berjalan normal tanpa pengaruh dari penggunaan pelat nomor cantik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
