SPHP: Harga Tetap, Pembelian Maks 25kg per Konsumen
Gambar atau konten salah?
Pemerintah menegaskan bahwa program beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) tidak akan mengalami kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski begitu, pembelian beras SPHP dibatasi maksimal 25 kilogram per konsumen, setara lima pak atau kemasan ukuran 5 kg.
Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, menegaskan bahwa harga beras SPHP tetap seperti sedia kala. “Ada namanya SPHP. Itu beras yang untuk penyeimbang kalau ada yang mau menaikkan harga. Nah SPHP, kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang,” ujarnya pada Jumat, 24 April 2026.
Ia juga menambahkan alasan dibalik batas pembelian. “Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali,” jelasnya.
Batas maksimal tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, yang mengatur petunjuk teknis SPHP di tingkat konsumen. Konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg, atau alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli dilarang keras untuk dijual kembali karena mengandung unsur anggaran subsidi negara.
Target SPHP tahun ini adalah 828 ribu ton, dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun yang telah tersedia di anggaran Bapanas. Perum Bulog diminta fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang panen raya.
Realisasi beras SPHP tahun 2026 telah bergerak positif sejak Maret. Pada akhir Maret tercatat 70,01 ribu ton, sedangkan realisasi awal April sampai 23 April berada di angka 69,85 ribu ton atau 99,77 % dari target, sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya.
Untuk mengatasi tantangan ketersediaan kemasan plastik, Bapanas telah berdiskusi dengan Bulog. Usulan penggunaan kemasan beras SPHP stok tahun 2023‑2025 sekitar 12,3 juta lembar dapat dilaksanakan selama informasi kelas mutu, merek dagang, HET, dan informasi penting lainnya tetap sesuai produk di dalam kemasan serta melalui pengawasan ketat.
Program ini bertujuan menyeimbangkan harga beras di pasar, mencegah praktik penjualan kembali dengan pengemasan ulang, dan memastikan pasokan beras tetap terjangkau bagi konsumen. Dengan batasan pembelian dan distribusi yang terkontrol, pemerintah berharap stabilitas harga beras dapat terjaga tanpa mengorbankan ketersediaan bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
