SPMB Jabar 2026, Akun Digital 18‑22 Mei, Kuota Domisili 35%
Gambar atau konten salah?
SPMB Jabar 2026 mulai mengeluarkan akun digital bagi calon siswa pada periode 18‑22 Mei 2026. Salah satu jalur yang dibuka adalah jalur domisili.
Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang ditujukan bagi calon murid yang tinggal di wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Menurut petunjuk teknis SPMB Jabar 2026/2027, kuota jalur domisili di tingkat SMA mencapai 35 % dari daya tampung sekolah, yang merupakan kuota terbesar di antara jalur lainnya. Kuota terbesar kedua adalah jalur prestasi dan jalur afirmasi, masing-masing 30 % dari daya tampung, diikuti jalur mutasi dengan 5 % dari daya tampung.
Secara umum, calon murid SMA dan SMK harus memenuhi beberapa syarat dasar. Pertama, mereka harus sudah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, baik itu SMP atau lulus ujian kesetaraan. Bukti kelulusan dapat berupa ijazah atau surat keterangan lulus. Kedua, usia maksimal adalah 21 tahun pada 21 Juli 2026. Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.
Namun, syarat usia tidak berlaku bagi beberapa kelompok khusus. Calon murid penyandang disabilitas, satuan pendidikan penyelenggara layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dikecualikan. Selain itu, SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan untuk penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
Untuk calon murid SLB, ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan. Mereka harus memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar, psikolog, tenaga medis, atau resource center. Jika calon murid SLB berada di jenjang pendidikan dasar, mereka harus memiliki ijazah yang menunjukkan lulus SD luar biasa. Untuk jenjang menengah, ijazah harus menunjukkan lulus SMP luar biasa. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, calon murid dapat mengikuti asesmen atau diagnosis kekhususan yang dilaksanakan SLB. Dalam proses asesmen, SLB dapat melibatkan tim ahli dari resource center. Bagi murid cerdas istimewa berbakat istimewa (CIBI), diagnosis wajib melibatkan psikolog terdaftar pada Himpsi atau dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyediakan psikotes bagi CIBI.
Di jalur domisili, persyaratan khusus terkait kartu keluarga (KK) berlaku. Calon murid harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua atau wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya. Jika terdapat perbedaan nama, KK terbaru dapat digunakan dengan ketentuan bahwa orang tua atau wali calon murid telah meninggal dunia, bercerai, atau mengalami kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
Apabila calon murid tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, mereka dapat menggantinya dengan surat keterangan domisili. Surat tersebut harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid. Surat keterangan domisili juga harus memuat keterangan mengenai berapa lama calon murid telah berdomisili di tempat tersebut, serta jenis bencana yang dialami.
Jika terjadi perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili. Perubahan data yang dimaksud dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, atau penerbitan KK baru akibat hilang atau rusak. Pada kasus perubahan data, calon murid harus menyerahkan KK lama yang mengalami perubahan atau KK rusak, serta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia apabila KK hilang.
Untuk memverifikasi dan memvalidasi data dalam KK calon murid, Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada pemerintah daerah provinsi. Calon murid diingatkan untuk tidak melanggar ketentuan ini agar tidak terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persyaratan KK, calon murid juga harus menyediakan dokumen tambahan jika orang tua atau wali mereka telah meninggal dunia atau bercerai. Dokumen tersebut dapat berupa akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Semua dokumen harus memenuhi standar legalisasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Informasi lengkap mengenai SPMB Jabar 2026 dapat dipantau melalui situs resmi disdik.jabarprov.go.id. Situs tersebut menyediakan panduan detail, jadwal, dan prosedur pendaftaran bagi calon murid dan orang tua.
Secara keseluruhan, SPMB Jabar 2026 menekankan pentingnya persiapan dokumen yang lengkap dan akurat. Calon murid harus memastikan bahwa semua dokumen, terutama kartu keluarga dan surat keterangan domisili, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan persyaratan yang terperinci, proses seleksi di jalur domisili diharapkan dapat berjalan adil dan transparan bagi semua calon siswa.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
