SPPG Suspend Boleh Dapat Insentif, Tergantung Penyebab KLB
Gambar atau konten salah?
SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dapat menerima insentif meski status suspend sementara. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa tidak semua SPPG yang dihentikan operasionalnya otomatis kehilangan hak insentif.
Dadan menegaskan bahwa keputusan tentang hak insentif ditentukan oleh penyebab dan tingkat pelanggaran. Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber masalah.
Jika KLB terjadi karena kelalaian mitra atau yayasan—misalnya fasilitas dapur tidak layak atau tidak memenuhi standar—maka SPPG tersebut tidak berhak insentif. Hal serupa berlaku bila insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku tidak segar atau kesalahan mitra penyedia. “Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Rabu (29 April 2024).
Namun, bila KLB disebabkan oleh kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, seperti tidak menjalankan SOP, SPPG masih dapat menerima insentif meski status suspend. Kesalahan tersebut dianggap bersifat operasional dan dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.
Dadan menegaskan bahwa insentif tidak akan dibayarkan jika SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara karena tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Contohnya, saat renovasi besar atau perbaikan mayor membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.
Ia juga menguraikan empat kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif:
- Keberadaan kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif.
- Keberadaan kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.
- Keberadaan kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif.
- Keberadaan kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.
Menurutnya, kategori “suspend mayor” merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. “Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” tambah Dadan.
Data terakhir menunjukkan bahwa dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif.
Dadan berharap semua pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang baik di setiap SPPG.
Dengan penjelasan ini, jelas bahwa insentif tidak bersifat otomatis bagi semua SPPG yang suspend. Kebijakan ini menekankan pentingnya perbaikan operasional dan kepatuhan terhadap standar, sekaligus menjaga kualitas layanan gizi di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
