STNK Ternyata Cuma Satu Lembar, Satunya TBPKP
Gambar atau konten salah?
Setiap mobil atau motor yang melaju di jalan raya wajib membawa surat tanda nomor kendaraan, atau yang lebih dikenal dengan STNK. Dokumen ini biasanya terdiri dari dua lembar kertas yang tercetak bolak-balik. Tapi kenapa harus ada dua lembar? Ternyata, hanya satu lembar yang benar-benar disebut STNK.
Lembar pertama adalah STNK asli. Dokumen ini berlaku selama lima tahun. Menurut informasi dari akun Instagram Bapenda Sumbar, STNK berfungsi sebagai bukti legalitas dan identitas kendaraan. Di dalamnya tercantum data pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku. Ada juga kolom pengesahan yang akan dicap petugas setiap kali pemilik memperpanjang STNK tahunan.
Lembar kedua, yang menempel di balik STNK, bukanlah STNK. Namanya TBPKP, singkatan dari Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Lembaran inilah yang mencatat bukti pelunasan pajak kendaraan tahunan. Setiap tahun, saat pemilik membayar pajak, lembar TBPKP akan diganti dengan yang baru. Meski fungsinya berbeda, kedua lembar ini selalu menjadi satu kesatuan dokumen kendaraan.
TBPKP adalah bukti sah bahwa pemilik kendaraan sudah membayar beberapa kewajiban. Di antaranya adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dan pengesahan STNK. Dokumen ini diterbitkan setelah pembayaran pajak dilakukan. Masa berlakunya hanya satu tahun, dan akan diperbarui setiap kali pemilik membayar pajak tahunan.
Kalau dilihat dari bentuk fisiknya, ada perbedaan mencolok. Pada STNK, terdapat empat kotak yang digunakan untuk cap pengesahan. Sementara di TBPKP, ada kolom-kolom yang merinci berbagai komponen pajak kendaraan. Misalnya BBNKB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi TNKB, dan biaya administrasi STNK. Rincian ini membantu pemilik melihat berapa saja yang sudah dibayarkan.
Meski fungsinya berbeda, kedua lembar dokumen ini sama pentingnya. Keduanya harus dibawa saat kendaraan digunakan di jalan raya. Kenapa? Karena kendaraan tanpa STNK tidak boleh beroperasi. Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan pelat nomor.
Jadi, jangan heran kalau STNK punya dua lembar. Satu lembar adalah identitas kendaraan yang berlaku lima tahun. Satu lembar lagi adalah bukti pembayaran pajak tahunan yang diganti setiap tahun. Keduanya saling melengkapi dan harus selalu ada di dalam kendaraan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Beli BBM Subsidi
Toyota Bantah Innova Hycross Rusak Akibat Bahan Bakar E20
Strategi TVS Bertahan di Pasar Motor Indonesia
Generasi X Paling Jago Ganti Ban, Gen Z Paling Diragukan
Motor Rp 15 Jutaan Masih Ada di Juli 2026
Wuling Tunggu Mitra Baterai soal Pakai Nikel RI
Berita Terbaru
Trump Campuri Kartu Merah, Blatter Kritik FIFA
Ronaldo Sejajarkan Euro dengan Piala Dunia, Netizen Murka
2,92 Juta Anak Indonesia Putus Sekolah, Ekonomi Jadi Kendala
Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Divisi Xbox Paling Terpukul
7 Juli: Hari Pustakawan, Maaf, dan Damai
Sosok Misterius Bantu Temukan Mahasiswi Hilang di Bandung
22 Tahun Menanti, Pasutri Sumenep Dikaruniai Bayi Kembar