Sumsel Jaga Pegawai PPPK, Hindari Pemutusan Hubungan Kerja
Gambar atau konten salah?
Herman Deru, gubernur Sumatera Selatan, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan memutus hubungan kerja pegawai yang bergelar PPPK. Ia menilai kebijakan merumahkan PPPK dapat menimbulkan masalah baru bagi daerah.
Menurutnya, sampai saat ini Sumsel masih mampu menekan anggaran tanpa mengorbankan tenaga kerja. Ia menekankan bahwa pegawai PPPK sudah direkrut untuk mendukung kinerja pemerintahan. “Banyak cerita daerah‑daerah lain melakukan efisiensi, tentang isu PPPK yang dirumahkan, tapi tidak untuk di Sumsel. Selama kita masih bisa mengefisiensi bidang lain, kita tidak akan mengefisiensi dengan cara memutuskan hubungan kerja,” ujarnya pada Senin, 30 Maret 2026.
Deru menilai langkah merumahkan PPPK bukan solusi tepat menghadapi tekanan anggaran. Ia khawatir hal tersebut dapat menurunkan kualitas pelayanan publik dan menambah beban sosial baru. “Ini bisa menimbulkan persoalan baru, pengangguran. Tapi, saya juga mengingatkan kepada ASN, bahwa Sumsel, termasuk kabupaten/kotanya, yang tidak memotong TPP dan tukin. Jadi, tidak alasan bagi ASN untuk tidak kerja maksimal,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa instruksi tidak memotong TPP dan tukin sudah disampaikan ke kabupaten/kota. “Instruksi tidak memotong TPP dan tukin juga sudah saya instruksikan kepada kabupaten/kota,” sambungnya.
Deru menekankan bahwa mempertahankan pegawai merupakan pertimbangan sosial dan kemanusiaan. “Anak dan istri mereka harus ditanggung, jadi mereka harus ada jaminan untuk keberlangsungan hidupnya, keberlangsungan anak‑anak yang disekolahkan dan pendidikan mereka,” katanya. Ia mengingatkan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih cermat mengelola anggaran dan mengutamakan program‑program yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan menolak pemutusan hubungan kerja PPPK, Sumsel menunjukkan komitmen menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus menekan anggaran melalui efisiensi di bidang lain. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah dapat diselaraskan dengan kebutuhan sosial tanpa mengorbankan tenaga kerja publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
