Suspend SPPG Tidak Selalu Hilangkan Hak Insentif Ungkap BGN
Gambar atau konten salah?
Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengungkapkan bahwa status suspend pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak otomatis membuat SPPG kehilangan hak atas insentif. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Menurut Dadan, SPPG yang tidak mendapatkan insentif ditentukan berdasarkan alasan suspend. Jika suspend disebabkan oleh kejadian luar biasa (KLB) yang berasal dari kelalaian mitra atau yayasan—misalnya fasilitas dapur tidak layak atau tidak memenuhi standar—maka SPPG tidak berhak menerima insentif.
Hal serupa berlaku bila insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan mitra penyedia bahan. Dadan menambahkan, “Termasuk jika ada praktik tidak sehat, seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” ia menulis pada 29 April 2024.
Namun, bila KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, seperti tidak menjalankan standard operating procedure (SOP), SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend. Dadan menjelaskan bahwa kesalahan tersebut dianggap bersifat operasional dan dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.
Insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara karena tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Contohnya, ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.
Dadan merinci empat kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif. Ketiga, kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.
Ia menjelaskan bahwa suspend mayor merujuk pada kondisi ketika SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. “Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” tambah Dadan.
Data terakhir menunjukkan 1.720 SPPG dihentikan sementara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif. Angka-angka ini menegaskan besarnya tantangan yang dihadapi dalam menjaga operasional SPPG.
Dadan berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh. Ia juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang baik di setiap SPPG.
Dengan penjelasan ini, diharapkan para operator SPPG dapat lebih sadar akan faktor-faktor yang memengaruhi hak atas insentif dan berusaha memperbaiki kondisi operasional mereka sesuai standar yang ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
