Tambahan Rp 11,42 T Triliun ke APBN 2026, Kejaksaan Agung

Nurul H. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
Tambahan Rp 11,42 T Triliun ke APBN 2026, Kejaksaan Agung

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia menerima tambahan dana sebesar Rp 11,42 triliun dari Kejaksaan Agung pada 10 April 2026. Dana tersebut berasal dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, dan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagian besar uang ini akan masuk ke pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menegaskan, "Ini kan pasti PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya," sambil tersenyum lebar.

Ia juga menambahkan, "Kita makin kaya itu dapat Rp 11 triliun lagi," menekankan bahwa dana ini dapat menambal defisit anggaran.

Selain menutup defisit, Purbaya menyatakan bahwa dana tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung program-program strategis pemerintah. Ia menjelaskan, "Bisa (menambal defisit). Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin. Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak,".

Berikut rincian sumber dana:

  • Denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun.
  • PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp 1,96 triliun.
  • Setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari sampai April 2026.
  • Setoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar.
  • PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.

Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit maupun pertambangan. Rincian lahan yang dikembalikan adalah:

  • Perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar.
  • Pertambangan seluas 10.257 hektar.
  • Lahan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.
  • Lahan yang diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.

Dengan dana ini, pemerintah berharap dapat menutup defisit anggaran, memperkuat program pembangunan, dan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam. Sumber dana yang berasal dari denda administratif dan PNBP menunjukkan upaya negara dalam memanfaatkan pendapatan nonpajak untuk mendukung kebijakan fiskal dan pembangunan strategis.

Dana Kejaksaan AgungAPBN 2026PNBPdefisit anggarandenda administratifpengelolaan sumber daya alamprogram pembangunan strategis

Komentar

Memuat komentar...