Tarif CHT Tetap Stabil Hingga 2027, GAPPRI Sambut
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan berubah hingga tahun 2027. Keputusan ini mendapat sambutan hangat dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan, menyatakan bahwa mempertahankan tarif CHT tetap, tidak naik dan tidak turun, merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih suram. “Kebijakan ini menjadi bukti, pemerintah mendengar suara masyarakat yang khawatir akibat situasi internasional yang berimbas pada sektor industri hasil tembakau yang menyerap sekitar 6 juta orang, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran. Kebijakan ini membantu mempertahankan mata pencaharian mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 21 Mei 2026.
Henry juga menegaskan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan menanggulangi rokok ilegal. Ia menyoroti bahwa tarif cukai yang tinggi sering menjadi pemicu peredaran rokok ilegal, yang merusak industri legal dan merugikan negara. “Momentum ini sangat penting untuk mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dan extraordinary agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dengan pendekatan kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis data ilmiah,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah masih perlu meninjau ulang beberapa regulasi yang membebani iklim usaha industri hasil tembakau nasional. Contohnya, standardisasi kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan yang berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional. “GAPPRI meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja,” tutup Henry.
Dengan menjaga tarif CHT tetap stabil, pemerintah berharap dapat melindungi lapangan kerja di sektor tembakau dan mencegah peningkatan rokok ilegal. Langkah ini juga diharapkan dapat memberi ruang bagi reformasi regulasi yang lebih seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
