Tarif Royalti Tambang Mulai Juni 2026 Purbaya Umumkan
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa aturan penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan tambang, seperti batu bara dan nikel, akan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut telah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto dan akan segera dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (PP).
“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah. Betul nggak Juni? Juni,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11 Mei 2026).
Walaupun sudah diumumkan, Purbaya belum dapat merinci komoditas apa saja yang akan dikenai penyesuaian tarif. Ia menyatakan kemungkinan besar semua barang tambang akan terpengaruh. “Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang. Nanti dilihat begitu PP-nya keluar,” ucap Purbaya.
Di sisi lain, Minister ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan penundaan rencana kenaikan tarif royalti minerba. Keputusan ini diambil setelah pihaknya menggelar public hearing terkait usulan kenaikan royalti komoditas mineral pada Jumat (8 Mei 2026).
Bahlil mengatakan usulan kenaikan royalti yang sempat disosialisasikan beberapa hari lalu belum menjadi keputusan. Ia menekankan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan sebagai uji publik. “Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11 Mei 2026).
Ia menambahkan, “Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung.”
Terkait target penerapan pada Juni 2026, Bahlil belum dapat memastikannya. Ia menyatakan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu mencari formula yang menguntungkan negara maupun pengusaha. “Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” terangnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.
Dengan adanya perubahan ini, para pelaku industri tambang diharapkan dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara pendapatan negara dan kepentingan pengusaha. Sementara proses evaluasi dan penetapan formula masih berlangsung, para pemangku kepentingan diharapkan tetap menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan melalui PP resmi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
