Tarif Trump Digugat, Dua Perusahaan AS Langsung ke Pengadilan

Fajar H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Tarif Trump Digugat, Dua Perusahaan AS Langsung ke Pengadilan

Gambar atau konten salah?

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru saja memberlakukan tarif impor baru. Mulai Jumat, 24 Juli 2026, barang-barang yang masuk ke AS dari 80 negara mitra dagang, termasuk Indonesia, akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% hingga 12,5%. Namun, aturan ini belum genap sehari berjalan, sudah langsung digugat ke pengadilan.

Dilansir dari The Guardian pada Selasa, 28 Juli 2026, dua perusahaan kecil di AS langsung bergerak. Mereka adalah Burlap and Barrel, sebuah importir rempah-rempah yang berbasis di New York, dan Collective Horology, produsen jam tangan dari California. Keduanya mengajukan gugatan ke US Court of International Trade.

Alasannya sederhana. Kedua perusahaan ini sangat bergantung pada bahan baku impor dari banyak negara yang kini terkena dampak tarif baru tersebut. Burlap and Barrel, misalnya, mengimpor rempah-rempah dari Kanada, India, Spanyol, Turki, dan Vietnam. Sementara itu, Collective Horology mendistribusikan jam tangan yang diproduksi di Inggris, Prancis, dan Austria.

Ethan Frisch, salah satu pendiri sekaligus CEO Burlap and Barrel, angkat bicara. "Tarif ini akan menghukum bisnis Amerika yang bertanggung jawab, dan para petani yang bekerja sama dengan kami, tanpa menunjukkan bagaimana pajak atas rempah-rempah kami akan mengatasi kebijakan pemerintah asing yang menurut USTR menjadi targetnya," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Gugatan ini diajukan melalui Liberty Justice Center. Firma hukum ini sebelumnya sudah pernah memenangkan kasus di Mahkamah Agung AS saat melawan tarif Trump awal tahun ini. Mereka berharap bisa memaksa kebijakan ini kembali dibatalkan, sama seperti aturan-aturan tarif sebelumnya.

Lalu, apa dasar hukum dari tarif baru ini? Trump menerapkannya berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal ini memberi wewenang kepada presiden untuk mengabaikan persetujuan kongres demi mencegah impor barang yang dibuat dengan "kerja paksa".

Pada masa jabatan pertamanya, Trump menggunakan undang-undang yang sama untuk memberlakukan tarif terhadap China. Saat itu, kebijakan tersebut berhasil melewati beberapa tantangan hukum di pengadilan.

Namun, kali ini situasinya berbeda. Pemerintahan Trump dituding telah melampaui wewenang Pasal 301. Pasal tersebut seharusnya ditargetkan secara spesifik untuk negara dan praktik tertentu, bukan berupa kewajiban yang dikenakan secara luas untuk banyak negara seperti sekarang.

Para penggugat menilai tarif baru 10-12,5% itu pada dasarnya hanya mempertahankan kebijakan lama. Mereka menuding Trump sengaja menggunakan aturan tersebut sebagai dalih untuk menghidupkan kembali 'rezim tarif global' yang sebelumnya sudah beberapa kali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Mereka juga menuduh perwakilan perdagangan AS (USTR) gagal memberikan penjelasan yang beralasan agar Pasal 301 dapat digunakan dalam kebijakan tarif baru ini. Sebab, diperlukan lebih banyak temuan spesifik negara tertentu yang masih melakukan praktik kerja paksa agar tarif tersebut dapat dibenarkan secara hukum.

Sara Albrecht, CEO Liberty Justice Center, memberikan pernyataan tegas. "Kerja paksa secara moral tidak dapat dibenarkan, tetapi tujuan penting tidak memberi pemerintah izin untuk mengabaikan hukum. Pemerintahan membiarkan satu tarif global berakhir dan segera menggantinya dengan tarif lain berdasarkan undang-undang yang berbeda," katanya.

"Mengubah peraturan perundang-undangan tidak mengubah hukum. Setiap kewenangan penetapan tarif memiliki batasan, dan setiap pemerintahan harus menghormatinya," sambungnya.

Tarif baru Trump ini langsung menghadapi tantangan hukum dari perusahaan-perusahaan kecil yang terdampak langsung. Mereka berargumen bahwa pemerintah telah menyalahgunakan wewenangnya. Kasus ini akan menjadi ujian baru bagi kekuasaan presiden dalam menetapkan kebijakan perdagangan, terutama setelah sebelumnya Mahkamah Agung sudah membatalkan kebijakan serupa.

tarif imporgugatanpengadilanpasal 301perusahaan kecilkerja paksaDonald Trump

Komentar

Memuat komentar...