Tenda Hajatan Tutup Jalan Majalaya, Pihak Berkoordinasi Pindah
Gambar atau konten salah?
Tenda hajatan muncul di tengah Jalan Baru Majalaya pada 5 Juni 2026, di Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Video tenda tersebut direkam oleh warga dan cepat menyebar di media sosial.
Video menampilkan seorang pengendara yang memotret tenda yang menutupi seluruh bagian jalan di sebelah kiri. Tenda itu menghalangi jalur lalu lintas, sehingga banyak pengendara dan warga yang terpaksa menunggu. Reaksi publik langsung muncul dan video menjadi viral.
Setelah video viral, Forkopimcam Solokan Jeruk segera mengunjungi lokasi. Kapolsek Solokan Jeruk, Ipatu Fathan Malisi, mengonfirmasi keberadaan tenda yang menutupi Jalan Raya. Ia mengatakan, “Iya kami bersama dengan Forkopimcam Solokan Jeruk telah mengadakan koordinasi dan komunikasi dengan pihak keluarga yang akan melakukan hajatan yang menggunakan fasilitas atau jalur jalan raya milik Provinsi.”
Fathan menambahkan, setelah koordinasi, petugas meminta keluarga untuk memindahkan lokasi hajatan. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar tidak mengganggu jalan umum. “Kami telah menghimbau kepada yang punya hajat untuk segera merapikan dan memindahkan tempat atau rencana hajatannya atau resepsinya di tempat lain,” ujarnya.
Keluarga yang bersangkutan setuju dan berencana memindahkan tenda ke depan rumah mereka, di pelataran SMK Bakti Kencana. “Lokasinya yaitu dipelataran SMK Bakti Kencana yang akan digunakan untuk hajatannya,” jelas mereka. Saat ini, panitia tengah membongkar tenda tersebut dan menyiapkan pemindahan ke lokasi baru. “Sekarang alhamdulillah sedang proses pembongkaran dan pemindahan. Nanti akan kami infokan kembali kalau sudah dipindah lokasinya,” tambah mereka.
Di tengah kejadian ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung membuat unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menulis, “Coba ini siapa yang hajatan menggunakan jalan provinsi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Jalannya ditutup, kemudian tanpa izin menggunakan Jalan Raya Provinsi untuk hajatan pribadi.”
Dedi memohon kepada keluarga yang sedang melakukan hajatan untuk segera menghentikan kegiatan. Ia juga meminta pihak terkait, seperti Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala PU, untuk bertemu dengan penyelenggara hajatan dan membongkar tenda. “Untuk itu, saya meminta yang punya hajat, untuk mengentikan kegiatanya. Karena anda sudah melakukan pelanggaran. Yang berikutnya, saya minta Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala PU, untuk segera bertemu yang punya hajatan dan membongkar,” pungkasnya.
Video tenda hajatan yang direkam warga terus beredar di media sosial, memicu perhatian publik dan pejabat. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga kelancaran lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan penggunaan jalan raya. Keluarga yang bersangkutan telah memindahkan lokasi hajatan dan menunggu konfirmasi akhir dari pihak berwenang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Verbruggen: Belanda Tak Peduli Dihargai Rendah Piala 2026
Indonesia Usulkan Kerja Sama Proteksi Pesisir Giant Sea Wall
Khofifah dan Bambang Sulistomo Fokus Taman Soerjo Pelestarian
Dolar Kuat, Bali Tetap Menarik Investor AS di Pariwisata
Superkomputer: 5 Negara Tanpa Peluang Juara Piala Dunia 2026
Empat Wakil Indonesia Lolos Semifinal Indonesia Open 2026
Telkom Perkuat Internet Bisnis & Monitoring Jaringan Industri
Kelas Website AI: Bangun Situs Live Tanpa Kode, Harga Rp150K
