Tersangka jual trenggiling dilindungi di Tasikmalaya ditangkap
Gambar atau konten salah?
Tasikmalaya – Dua pria, berinisial JA (30) dan IR (32), ditangkap di Jalan Raya Karangnunggal, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi menahan mereka saat hendak melakukan transaksi jual‑beli satwa dilindungi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah masyarakat memberi tahu dugaan perdagangan trenggiling di area tersebut. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit III Tipidter langsung bergerak ke lokasi. Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seseorang yang dicurigai membawa satwa dilindungi. Pelaku tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi jual beli,” kata Agus pada Senin, 20 April 2026.
Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor trenggiling hidup dengan berat sekitar 9 kilogram, satu ekor trenggiling mati seberat 4,7 kilogram dengan sisik yang telah dipisahkan, serta satu kulit sisik trenggiling. Selain itu, satu unit telepon genggam merek OPPO A12 warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi juga disita.
Menurut pemeriksaan sementara, IR membeli trenggiling mati tersebut dari JA seharga Rp400.000, namun hanya membayar Rp200.000. Keduanya kemudian berencana menjual kembali satwa tersebut kepada pembeli yang identitasnya masih dalam penyelidikan. “Motifnya ekonomi. Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan satwa dilindungi,” tambah Agus.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Prista Utama menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan terhadap konservasi sumber daya alam hayati. Ia menekankan bahwa undang‑undang melarang segala bentuk aktivitas terhadap satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian tubuhnya, tanpa izin. “Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara serius,” ujarnya.
Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi. “Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa,” katanya. Ia menambahkan bahwa trenggiling merupakan hewan yang populasinya terancam punah.
Satwa yang diamankan telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Trenggiling yang ditemukan dalam kondisi hidup dilaporkan dalam keadaan sehat dan akan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi, sekaligus mengingatkan publik tentang risiko kerusakan ekosistem akibat aktivitas ilegal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Trans7 Bimbing Santri & Mahasiswa Cipta Konten Digital
Job Fair Ciamis 2026: Ribuan Peserta Berharap Pekerjaan
Menteri Keuangan: Rupiah Melemah, Tetap Kelola Nilai
TPA Sarimukti Hampir Penuh, Bandung Tunggulah Status Darurat
Trans7 Mengajar Cipasung: Pelatihan Konten Digital Mahasiswa
DPRD Bogor Ubah Peraturan Daerah ke Braille Hari Jadi ke-544
Berita Terbaru
John Herdman Uji Garuda di Pertandingan Oman & Mozambik
Lazada Ungkap Produk Terlaris Libur Sekolah + Diskon 6.6
Kementerian Perhubungan Realisasi 32,27% Anggaran Tahun 2026
BEI: Indonesia Tetap Emerging Market, Batal Rumor Frontier
IHSG Turun 2%+; LQ45 Laba Naik 29,9%, Investor Fokus Fundamental
Rumor Pengunduran Purbaya Yudhi Sadewa, Reshuffle Kabinet?
