Thailand Larang Bawaan Titipan demi Cegah Penyelundupan Ganja
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Thailand mengeluarkan peringatan keras bagi para pelancong, baik warga lokal maupun turis asing, untuk tidak menerima titipan barang bawaan dari orang lain saat bepergian ke luar negeri. Imbauan ini muncul setelah adanya peningkatan kasus penyelundupan ganja dari Thailand ke berbagai negara.
Wakil Juru Bicara Pemerintah Thailand, Ploythalay Laksameesaengjan, menyatakan bahwa seluruh instansi terkait telah diperintahkan untuk memperketat pemeriksaan di pintu keluar negara. Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai upaya penyelundupan ganja ke luar Thailand. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026.
Peringatan ini berlaku untuk semua wisatawan. Mereka diminta untuk tidak membawa, menyelundupkan, atau menerima bayaran untuk mengangkut ganja, bunga ganja, maupun produk yang mengandung ganja ke luar wilayah Thailand. "Pelonggaran aturan ganja untuk kepentingan medis di Thailand tidak berarti wisatawan boleh membawa tanaman atau produk ganja ke luar negeri," tegas Ploythalay.
Ia menjelaskan bahwa aturan ekspor ganja dari Thailand tetap berlaku. Wisatawan tidak boleh beranggapan bahwa produk ganja yang legal dibeli atau dimiliki di Thailand bisa dibawa begitu saja ke negara lain. Mereka tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di negara tujuan maupun negara transit.
Pemerintah Thailand mengimbau wisatawan untuk menolak permintaan membawa paket, koper, atau barang titipan dari orang yang tidak dikenal. Wisatawan juga disarankan memeriksa isi bagasi sebelum berangkat untuk memastikan tidak ada ganja atau produk turunannya yang diselipkan tanpa sepengetahuan mereka. Selain itu, masyarakat diminta tidak menerima tawaran menjadi kurir berbayar atau mengirim barang ke luar negeri melalui jasa yang ditawarkan secara online.
Menurut Ploythalay, seseorang bisa saja tidak mengetahui isi sebenarnya dari paket yang dibawanya dan tanpa sadar terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas negara. Ini menjadi risiko yang sangat nyata bagi para pelancong yang tidak waspada.
Bagi pelanggar, ancaman hukum di Thailand sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, pelaku penyelundupan ganja dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Mereka juga bisa didenda sampai empat kali nilai barang beserta bea masuk, atau dikenai kedua sanksi tersebut sekaligus.
Tak hanya di Thailand, wisatawan juga berisiko diproses hukum di negara tujuan. Pemerintah Thailand mengingatkan bahwa banyak negara masih menggolongkan ganja sebagai narkotika. Hukumannya bervariasi, mulai dari penjara dalam waktu lama, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati di beberapa negara. Karena itu, Pemerintah Thailand meminta wisatawan selalu memeriksa aturan di setiap negara tujuan dan transit sebelum bepergian.
Meskipun Thailand telah melonggarkan aturan ganja untuk keperluan medis, negara tersebut tetap memiliki aturan ketat mengenai ekspor ganja. Pelonggaran ini tidak memberikan izin bagi siapa pun untuk membawa ganja ke luar negeri. Setiap negara memiliki undang-undangnya sendiri tentang narkotika, dan wisatawan harus mematuhi hukum di negara tujuan mereka. Risiko hukum yang dihadapi bisa sangat serius, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati di beberapa negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Thailand Larang Bawaan Titipan demi Cegah Penyelundupan Ganja
Volkswagen Kembali PHK 50.000 Karyawan
253 Penumpang KM Sewindu Dievakuasi di Pangkalpinang
Fraksi Golkar Soroti Serapan Anggaran Badung yang Lamban
Aturan Seragam Nasional SD hingga SMA Resmi Ditetapkan
Muktamar NU 2026 Digelar di Tambakberas Jombang
56 Ketua RT Desak Wali Kota Kembalikan Jabatan Lurah Tambak Wedi
Inggris vs Argentina: Drama Abadi di Piala Dunia