56 Ketua RT Desak Wali Kota Kembalikan Jabatan Lurah Tambak Wedi
Gambar atau konten salah?
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan Yusuf Fian dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi. Pemecatan ini terjadi pada Kamis, 09 Juli 2026, setelah warga melaporkan adanya dugaan transaksi jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) setempat.
Namun, langkah tersebut tidak diterima begitu saja oleh masyarakat. Puluhan Ketua RT di kawasan Tambak Wedi justru bersatu dan meminta Eri untuk mengembalikan posisi Yusuf. Mereka yakin lurah yang baru menjabat sekitar satu tahun itu tidak terlibat dalam praktik yang dituduhkan.
Rudi Ashari, Ketua RT 6 RW 1 Tambak Wedi, menjelaskan bahwa SWK di wilayahnya sudah berdiri sebelum Yusuf menjabat. Menurutnya, dugaan jual beli stan terjadi di luar pengetahuan sang lurah. Pedagang, kata Rudi, berada di bawah naungan paguyuban tersendiri.
"Lurah lama yang mendirikan SWK itu, sekitar tahun 2024 kalau tidak salah. Masih baru. Sementara Pak Yusuf Fian baru setahun di Tambak Wedi," ujar Rudi pada Senin, 13 Juli 2026.
Rudi menambahkan, Yusuf mengira sistem penjualan stan di SWK Tambak Wedi sama seperti tempat lain. Selama menjabat, Yusuf disebut sering mengajak para Ketua RT dan RW berdiskusi soal pengelolaan SWK. Namun, tidak pernah sekalipun ia mendapat laporan atau keluhan langsung dari para pedagang.
"Untuk SWK sendiri ada paguyuban yang menaunginya. Jadi soal keluar masuknya pedagang, hanya paguyuban yang tahu. Paguyuban tidak pernah melaporkan hal itu ke kelurahan," jelasnya.
Karena itulah, puluhan Ketua RT mendesak agar jabatan Yusuf dikembalikan. Jika tidak, mereka mengancam akan mundur secara massal. Langkah ini sudah mereka rencanakan.
"Nanti ada langkah ke pemerintah kota. Kami mau rapat terbuka dan meminta Pak Wali Kota menerima aspirasi kami. Pak Yusuf Fian harus dikembalikan menjadi Lurah Tambak Wedi," tegas Rudi.
Ancaman itu disampaikan dengan jelas. "Apabila aspirasi kami tidak diwujudkan, insyaallah kami dari 56 RT, 4 RW, dan 1 LPMK akan mundur massal. Mungkin hari Senin kami buat surat untuk dikirimkan," pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana warga bisa bereaksi keras ketika pemimpin yang mereka anggap baik dicopot dari jabatannya. Di sisi lain, dugaan jual beli stan SWK masih menjadi persoalan yang perlu diusut lebih lanjut oleh pemerintah kota.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebakaran TPA Pasar Turen, 3 Mobil Damkar Dikerahkan
Disperindag Jatim Perketat Pengawasan Cimory Pasca Vonis
Sopir Logistik Desak Buka Kembali Rute Ketapang-Lembar
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Safar 1448 H Berbeda
Bupati Kediri Larang Siswa SMP Bawa Motor
Kasus Cimory dan Kanzler: Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Terbongkar
Berita Terbaru
56 Ketua RT Desak Wali Kota Kembalikan Jabatan Lurah Tambak Wedi
Inggris vs Argentina: Drama Abadi di Piala Dunia
Dari Gagalnya Proyek Mobil Otonom, Apple Lahirkan Jantung Chip AI
Siswa Baru Antusias Jalani MPLS 2026, Ini Kisah Mereka
DPRD Subang Sahkan Raperda APBD 2025
Kebakaran TPA Pasar Turen, 3 Mobil Damkar Dikerahkan
Chelsea Patok Harga Garnacho Rp1,08 Triliun
Inggris Vs Argentina: Duel Raksasa di Semifinal Piala Dunia
QRIS Tembus China, 3 Inovasi RI Mendunia
