TikTok Hapus 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia Resmi
Gambar atau konten salah?
TikTok kembali menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini menuntut platform digital, termasuk TikTok, untuk memperketat perlindungan anak di dunia maya.
PP Tunas menempatkan TikTok sebagai salah satu dari delapan platform digital berisiko tinggi. Platform ini rentan terhadap konten pornografi, kekerasan, dan perundungan. Karena itu, pemerintah menuntut tindakan tegas terhadap pengguna di bawah umur.
“Jadi, kalau tanggal 10 April lalu TikTok melaporkan telah menonaktifkan akun di bawah 16 tahun itu kurang dari 780 ribu akun.”
“Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari TikTok per tanggal 28 Maret,”
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa TikTok menjadi platform digital pertama di Tanah Air yang secara aktif menghapus akun di bawah umur.
“TikTok menjadi platform digital pertama yang beroperasi di Tanah Air yang mengungkapkan secara aktif deaktivasi pengguna di bawah umur.”
Meutya juga menambahkan bahwa TikTok akan melaksanakan aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur di masa depan. Ia menyoroti pentingnya penanganan kejahatan digital, termasuk judi online, khususnya di platform TikTok.
“TikTok juga menyampaikan secara langsung aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan dan kita juga tadi tidak hanya membicarakan kejahatan-kejahatan digital, seperti judi online, bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,”
Selama proses penonaktifan, beberapa akun dewasa juga terdampak. TikTok mengimbau pengguna untuk melaporkan masalah agar akun mereka dapat dinormalisasikan kembali.
Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menjelaskan bahwa perusahaan masih berupaya membuat sistem yang dapat mengenali pengguna di bawah umur secara bertahap.
“Saat ini kami masih terus berupaya untuk membuat sistem yang mengenali dari para pengguna kami yang ada di bawah umur itu yang terus dilakukan secara bertahap,”
Hilmi menambahkan bahwa proses ini tidak akan selesai dalam waktu singkat. Ia menegaskan bahwa TikTok terus mengembangkan solusi dan berdiskusi dengan Menteri mengenai concern‑concern utama.
“Prosesnya tentu tidak sebentar karena memang kami terus men-develop apa yang kami bisa lakukan, kemudian juga tadi berdiskusi juga dengan Bu Menteri apa saja yang menjadi concern‑concern utama,”
Dengan langkah ini, TikTok berusaha menyeimbangkan antara inovasi digital dan perlindungan anak, sambil memenuhi regulasi pemerintah yang semakin ketat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai