TNI-Polri Diawasi Pajak, Menko Minta Diskusi
Gambar atau konten salah?
Pemerintah tengah mempertimbangkan pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Rencana ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan singkat saat ditanya soal wacana ini. "Nanti kita diskusikan dulu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 20 Juli 2026. Ia menekankan bahwa pembahasan lebih lanjut masih diperlukan di tingkat pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan dua metode pengumpulan data ekonomi. Tujuannya satu: mendorong kepatuhan wajib pajak. Metode pertama adalah pengumpulan data lapangan. Metode kedua adalah non-lapangan.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam surat edaran tersebut.
Metode non-lapangan berbeda. "Pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sambungnya.
Pelibatan TNI dan Polri masuk dalam skema pengumpulan data lapangan. Secara spesifik, aparat yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya punya tugas khusus: membangun jejaring informasi untuk pengawasan wajib pajak.
Jejaring ini mencakup wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, dan pemantauan wilayah. "Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi," jelas Bimo.
Di sisi lain, pengawasan non-lapangan mengandalkan teknologi. DJP menggunakan remote sensing, web scraping, dan informasi dari media. Pendekatan ilmiah juga dipakai: menelaah jurnal atau karya ilmiah, menganalisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan. Ada juga program taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas Bimo.
Wacana ini masih dalam tahap awal. Belum ada keputusan final. Prasetyo Hadi sendiri meminta waktu untuk diskusi internal. Yang jelas, DJP sudah menyiapkan kerangka aturan. Tinggal menunggu bagaimana pemerintah menyelaraskan rencana ini dengan aparat keamanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait