TPL Rencanakan PHK 12 Mei, PBPH Dicabut di Sumatera Utara

Jaka M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
TPL Rencanakan PHK 12 Mei, PBPH Dicabut di Sumatera Utara

Gambar atau konten salah?

Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan pada tanggal 23 hingga 24 April 2026. PHK ini akan mulai berlaku pada 12 Mei 2026.

"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasikebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Sumatera pada awal tahun ini. Pencabutan PBPH membuat seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di area tersebut dihentikan.

Manajemen menambahkan, "Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tambah manajemen.

Meski PHK terjadi, PT Toba Pulp Lestari menyatakan tidak ada dampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan maupun terhadap kelangsungan usaha secara umum.

Perusahaan ini termasuk salah satu dari 28 perusahaan yang izin PBPH-nya dicabut karena pelanggaran operasional dan penyebab bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah mencabut izin PBPH milik TPL sebanyak 167.912 hektare.

Direktur TPL, Anwar Lawden, sempat mengeluarkan pernyataan menanggapi tuduhan tersebut. Ia menegaskan, sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.

Anwar juga menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten. Ia menambahkan, "Seluruh kegiatan TPL telah dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan."

Dengan demikian, Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa meskipun PHK telah dilaksanakan, perusahaan tetap berkomitmen pada prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan tidak mengalami kerugian finansial yang signifikan.

PT Toba Pulp LestariPemutusan Hubungan KerjaPBPHPemanfaatan HutanSumateraAnwar LawdenSustainabilityStandar Operasional Prosedur

Komentar

Memuat komentar...