TVRI Seleksi Direktur Utama 2023-2028, Pansel 7 Anggota
Gambar atau konten salah?
Seleksi jabatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI untuk periode 2023-2028 telah dibuka. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026.
Panitia seleksi, yang dikenal sebagai Pansel, terdiri dari tujuh anggota: Rosarita Niken Widiastuti (wakil masyarakat), Yuliandre Darwis (wakil masyarakat), Idy Muzayyad (wakil masyarakat), Mashoedah (wakil masyarakat), Setya Utama (wakil pemerintah), Geryantika Kurnia (wakil pemerintah), dan Agus Sudibyo (wakil dewan pengawas LPP TVRI).
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan terbuka, berlandaskan PP Nomor 4 Tahun 2024.
“Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama dan untuk menjaga kesinambungan kerja, fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik,” ujar Niken dalam keterangannya, Rabu 22 April 2026.
Ketua Pansel, Rosarita Niken Widiastuti, menegaskan bahwa pansel ini bekerja secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta bertanggung jawab langsung kepada dewan pengawas.
“Seluruh tahapan seleksi secara transparan dan terbuka serta diumumkan secara resmi melalui laman tvri.go.id. Saya mengajak publik aktif memantau proses seleksi tersebut,” ucapan Niken. Ia juga menambahkan, “Tidak hanya itu, pansel ini tetap mengedepankan keterbukaan informasi dan transparan, sehingga proses seleksi dapat diikuti oleh masyarakat.”
Berikut persyaratan umum bagi calon Direktur Utama LPP TVRI:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan sarjana
- Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
- Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya
- Tidak memiliki jabatan lain
- Bukan anggota atau bukan pengurus partai politik
Seleksi ini juga dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan LPP TVRI maupun Kementerian/Lembaga Negara lainnya. Persyaratan tambahan bagi PNS meliputi:
- PNS dengan pangkat minimum IV/b, dilampirkan SK Pangkat Terakhir
- Memiliki pengalaman Jabatan Struktural setara Eselon II sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun, dilampirkan Surat Keputusan Jabatan setara Eselon II
- Surat izin mengikuti pemilihan calon Direktur Utama Pengganti Antarwaktu LPP TVRI Periode 2023-2028 dan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat dari atasan langsung bagi PNS yang melamar
Dengan struktur panel yang beragam dan kriteria yang ketat, proses seleksi ini diharapkan dapat menilai calon berdasarkan integritas, pengalaman, dan komitmen terhadap visi TVRI. Transparansi dan keterbukaan menjadi landasan utama, memungkinkan publik untuk memantau setiap tahapan dan menilai calon secara objektif. Proses ini menandai langkah penting dalam menjaga kesinambungan dan kualitas penyiaran publik di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait