Tyo Nugros Dilarang Keluar, Konser Dewa 19 di Malaysia Gagal
Gambar atau konten salah?
05 Juni 2026 menjadi tanggal yang tak terlupakan bagi para penggemar musik di Malaysia. Pada hari itu, drummer Tyo Nugros, yang dikenal sebagai pemain utama band Dewa 19, gagal berangkat ke Kuala Lumpur untuk konser yang dijadwalkan pada 06 Juni 2026. Kejadian ini terjadi ketika Tyo sedang menunggu proses administrasi di Bandara Soekarno‑Hatta, ketika petugas imigrasi menemukan bahwa ia masuk dalam daftar pencekalan.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, petugas di lapangan telah memverifikasi identitas Tyo Nugros setelah menerima permintaan informasi dari pihak Ahmad Dhani dan manajemen Dewa 19. Proses ini diaktifkan oleh permohonan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, yang mengklaim adanya piutang negara yang belum terselesaikan terkait badan usaha yang berhubungan dengan Tyo Nugros.
-
Kronologi Pencekalan di Bandara
Tyo Nugros sudah berada di Bandara Soekarno‑Hatta sejak 05 Juni 2026, satu hari sebelum konser di Kuala Lumpur. Saat ia melewati konter imigrasi untuk memeriksa paspor, petugas menemukan status pencekalan yang baru saja terdaftar. Akibatnya, Tyo tidak diizinkan meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak dapat mengisi posisi drummer pada konser yang dijadwalkan pada 06 Juni 2026. -
Piutang Negara dan Debitur
Pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan klarifikasi mengenai landasan hukum tindakan pencekalan tersebut. DJKN menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme penagihan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, menegaskan: “Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.”Detail mengenai nominal piutang dan perkara spesifik tidak dapat diungkapkan secara publik karena bersifat informasi individual yang dilindungi. Tindakan pencekalan ini diambil karena adanya hubungan hukum antara badan usaha tertentu dengan Tyo Nugros.
-
Dampak bagi Konser Dewa 19 di Malaysia
Absennya Tyo Nugros menjadi catatan penting dalam konser tersebut, mengingat ia merupakan salah satu daya tarik utama bagi penggemar lokal. Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa membawa Tyo Nugros adalah respons atas banyaknya permintaan dari fans di Malaysia. “Permintaan khusus dari fans Malaysia harus ada Tyo Nugros. Jadi kita terpaksa bawa Tyo Nugros,” kata Dhani.Untuk menyampaikan permohonannya, Tyo Nugros memutar sebuah video di Unifi Arena Bukit Jalil saat konser berlangsung. Ia menyatakan: “Saya meminta maaf saya belum bisa hadir di konser Dewa 19 di Malaysia yang diselenggarakan hari ini, Sabtu tanggal 06 Juni 2026, di Unifi Arena Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Kemarin hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 saya sudah berada di Bandara Soekarno‑Hatta Jakarta,” ujar Tyo.
-
Status Hukum dan Syarat Pencabutan Cekal
Pemerintah menegaskan bahwa status pencekalan akan terus berlaku hingga terdapat penyelesaian dari pihak yang bersangkutan. Untuk mencabut pencekalan, Tyo Nugros diwajibkan melunasi kewajiban piutang negara yang menjadi dasar tindakan tersebut. Jangka waktu pencekalan akan terus dievaluasi oleh instansi pengusul sesuai perkembangan pengurusan piutang yang sedang berjalan. Pihak Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sementara keputusan pencabutan cekal sepenuhnya bergantung pada kementerian atau lembaga yang mengajukan, seperti KPKNL atau Kemenkeu.
Keputusan ini menimbulkan ketidakpastian bagi para penggemar dan pihak manajemen Dewa 19. Meskipun Tyo Nugros telah mempersiapkan diri dengan baik, tindakan pencekalan yang tak terduga mengakibatkan kegagalan keberangkatan dan mengubah jalannya konser di Malaysia. Proses penagihan piutang negara yang melibatkan badan usaha tertentu tetap menjadi fokus utama, sementara status pencekalan akan terus dipantau hingga ada penyelesaian. Dengan demikian, situasi ini menyoroti betapa pentingnya koordinasi antara pihak imigrasi, keuangan, dan manajemen artis dalam menjaga kelancaran acara internasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kota Bogor Raih WTP ke-10, Konsistensi Keuangan Daerah
Anjani 15, Gambar Icarus & K-Pop Jadi Sorotan Pameran Seni
BBM Non-Subsidi Bandung Naik, Beban Kelas Menengah Tertambah
Gubernur Jawa Barat Maaf atas Kontroversi PCMB dan SPMB
Bandung Zoo Siap Operasi, Menunggu Izin Faunaland Kota
Prabowo Tetap Pakai Pindad Maung Meski Kendala di Presiden
