UMKM Dapat Diskon 50% Biaya Layanan E‑Commerce di Platform

Rini S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 96 dibaca
Bisik.id
UMKM Dapat Diskon 50% Biaya Layanan E‑Commerce di Platform

Gambar atau konten salah?

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang bertujuan melindungi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil. Salah satu ketentuan yang akan masuk Permen adalah kewajiban toko online atau e‑commerce untuk memberikan diskon biaya layanan sebesar 50% kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang agar ekosistem e‑commerce beroperasi secara adil. Ia menegaskan bahwa komponen biaya di platform e‑commerce seringkali membingungkan karena diberi nama berbeda‑benda. Melalui kebijakan ini, pemerintah menyederhanakan biaya menjadi tiga kategori: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% khusus ditujukan pada biaya layanan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri.

"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

"Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo," tambah Maman.

"Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman.

"By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-berubah dong harganya," imbuh Maman.

Anggaran untuk memberikan diskon tidak berasal dari pemerintah; beban diskon sepenuhnya ditanggung oleh pihak platform. Maman mencontohkan tarif biaya layanan yang dipatok platform sebesar Rp 30.000, maka setelah didiskon pelaku usaha mikro dan kecil hanya perlu membayar Rp 15.000 saja. Kebijakan ini juga mengharuskan adanya kontrak jangka panjang minimal satu tahun antara toko online dan penjual, sehingga harga tidak berubah-ubah secara mendadak. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM dapat bersaing lebih adil di pasar digital, meski beban diskon tetap ditanggung platform.

Peraturan Menteri UMKMdiskon 50% layanan e‑commercebiaya pendaftaranbiaya layananbiaya promosikontrak satu tahunSapa UMKMplatform e‑commerce

Komentar

Memuat komentar...