UMKM PPh Final Dibatalkan Untuk CV & PT Non-Perorangan
Gambar atau konten salah?
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa perusahaan yang berbentuk CV dan PT non‑perorangan tidak lagi dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
Menurut Maman, CV dan PT non‑perorangan akan dikenakan pajak penghasilan normal. Namun, CV dan PT perorangan yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar tetap berhak atas tarif 0,5%.
“Aturan yang baru, bagi PT perseorangan, tetap mendapatkan insentif yang 0,5% dengan omzet Rp 4,8 miliar. Tetapi bagi PT yang non‑perorangan, CV non‑perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini,” ujar Maman dalam konferensi pers di kantor beliau, Jakarta Selatan, Rabu (03 Juni 2026).
Ia menambahkan, “Bagi PT yang non‑perorangan, CV non‑perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini.”
Di bawah sistem pajak normal, tarif pajak adalah 22% dari laba bersih. Namun, bagi PT dan CV non‑perorangan yang omsetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar, pemerintah memberikan tambahan diskon 50% pada tarif tersebut. Akibatnya, pajak yang harus dibayar menjadi 11%.
“PT dan CV non‑perorangan, yang omzet‑nya masih di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari laba bersih, bagi PT non‑perorangan dan CV non‑perorangan, yang omzet‑nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11%,” tambah Maman.
Maman mengungkapkan alasan perubahan regulasi ini. Menurutnya, evaluasi selama tujuh tahun terakhir menunjukkan adanya praktik manipulasi. “Banyak mereka memecah‑mecah PT, memecah‑mecah CV, dipecah‑pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian‑seikannya, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar,” terang Maman.
Ia menilai praktik tersebut tidak adil karena pengusaha besar masih dapat menikmati fasilitas tersebut. “Kurang fair dong, masa mereka‑mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzet‑nya di atas Rp 4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM yang omzet‑nya di bawah Rp 4,8 miliar. Jadi semangatnya sebetulnya keadilan aja,” jelas ia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha menegakkan prinsip keadilan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan insentif pajak oleh perusahaan besar yang memecah struktur usaha menjadi banyak entitas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai