UMKM Siap Atur Ongkir e‑Commerce, Perlindungan Baru 2026

Bima J. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 107 dibaca
Bisik.id
UMKM Siap Atur Ongkir e‑Commerce, Perlindungan Baru 2026

Gambar atau konten salah?

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang bertujuan melindungi dan meningkatkan daya saing pelaku UMKM, khususnya yang beroperasi di platform e-commerce. Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek, termasuk biaya layanan logistik yang saat ini ditanggung oleh seller.

Biaya ongkos kirim atau ongkir yang dibebankan kepada penjual semakin membebani usaha kecil. Beberapa platform e-commerce kini menuntut seller menanggung seluruh ongkir, sehingga banyak pelaku usaha mengeluh dan bahkan memutuskan untuk berjualan secara mandiri. Situasi ini menjadi pemicu bagi Kementerian UMKM untuk meninjau ulang kebijakan yang ada.

"Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujar Temmy pada 07 Mei 2026. Ia menekankan bahwa regulasi baru akan memberi perlindungan khusus bagi produk lokal.

"Peraturan Menteri (Permen) yang kita siapkan ini justru semangatnya untuk melindungi produk lokal, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan margin dan efisiensi usaha. Untuk detail kebijakannya, akan disampaikan secara resmi pada waktunya," jelas Temmy. Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan Kementerian Perdagangan sudah berlangsung untuk memastikan kebijakan tidak tumpang tindih.

"Kementerian UMKM juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa kebijakan satu sama lain yang disusun selaras, komplementer, dan tidak tumpang tindih," tambah Temmy. Hal ini menunjukkan upaya sinkronisasi lintas kementerian.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pada 27 April 2026 bahwa belum ada aturan yang secara spesifik mengatur masalah ini. Ia menjelaskan bahwa saat ini aturan sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian dan sektoral.

"Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan.

Menambahkan, ia menegaskan bahwa aturan ini bersifat mutlak dan tidak sekadar insentif. "Tapi yang terpenting yang bisa saya pastikan bahwa aturan ini sifatnya mutlak, berlaku karena payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa harus mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik," jelasnya.

Regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan UMKM dengan ekspektasi platform digital, sehingga ekosistem perdagangan elektronik tetap sehat dan kompetitif. Dengan menegaskan aturan yang mutlak dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah menyiapkan landasan hukum yang kuat bagi pelaku usaha kecil untuk bertahan dan berkembang di era digital.

UMKMe-commerceongkirregulasipelindungan produk lokalkoordinasi kementerianperdagangan elektronik

Komentar

Memuat komentar...