Usulan 15% Kenaikan Fuel Surcharge Menghadapi Krisis Minyak
Gambar atau konten salah?
Perang antara Amerika Serikat dan Iran menimbulkan kekhawatiran bagi maskapai penerbangan di Indonesia. Dampak konflik ini diyakini dapat memengaruhi kelangsungan industri penerbangan, menurut Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).
INACA menilai bahwa kenaikan harga minyak dunia akibat ketegangan di Timur Tengah akan menambah beban biaya maskapai. Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah, sehingga biaya operasional akan naik. Sekjen INACA, Bayu Sutanto, menekankan bahwa kedua faktor tersebut sangat memengaruhi biaya operasional maskapai nasional.
Untuk mengatasi tekanan biaya, INACA mengusulkan tiga langkah kepada pemerintah. Pertama, meningkatkan fuel surcharge sebesar 15 % atas masing-masing tarif yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023. Bayu menyatakan, “Menaikkan fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.”
Kedua, menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket domestik. INACA mengusulkan kenaikan 15 % untuk jet dan propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Ketiga, meminta kebijakan stimulus diskon tiket. INACA meminta penundaan PPN Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi. Bayu menambahkan, “Penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA mohonkan juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti misalnya pada Lebaran 2026) yaitu penundaan PPN Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.”
Reaksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGUD) menyatakan, “Pemerintah pasti akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan soal permintaan kenaikan fuel surcharge dan juga tarif batas atas.”
Dirjen DGUD, Lukman F. Laisa, menegaskan pemahaman terhadap kondisi industri. Ia menyatakan, “Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.”
Menanggapi usulan kebijakan stimulus, Lukman menekankan pentingnya keseimbangan fiskal dan kepentingan masyarakat. Ia mengatakan, “Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional.”
Secara keseluruhan, pemerintah menyoroti perlunya menyeimbangkan kebutuhan maskapai dengan kebutuhan konsumen. Kenaikan biaya operasional akibat perang di Timur Tengah menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama, dengan upaya regulasi dan stimulus yang tetap mempertahankan layanan penerbangan yang aman dan terjangkau.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Jadwal Salat Denpasar 12 Juni 2026: Waktu Subuh 05:09
Minuman Manis Tingkatkan Risiko Kanker Hati, Studi Jangka Panjang
Cuaca Jawa Timur 12 Juni 2026: Hujan Ringan, Kabut, Berawan
Indonesia U-19 Kalah 1-0 di Semi Final Piala AFF 2026
Penyerapan Pupuk Subsidi di Bandung Terhambat El Nino
Jadwal Sholat Jumat 12 Juni 2026 di 38 Wilayah Jawa Timur
Pertamina Dukung Konservasi Lebah di P4S Lembah Suhita
Piala Dunia 2026: Meksiko vs Afrika Selatan Stadion Azteca
Piala Dunia 2026: Belanda Siap Menjadi Juara di Format Baru
