UTBK Undip: Peserta M Pakai Alat Palsu di Telinga Deteksi
Gambar atau konten salah?
UTBK SNBT 2026 di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berakhir dengan kejadian yang tak terduga. Seorang peserta perempuan, yang hanya dikenal dengan inisial M, terdeteksi menggunakan alat bantu dengar di telinganya pada hari pertama ujian. Polisi menilai alat tersebut palsu, dan M mendapatkannya dari sebuah hotel di Semarang tanpa membayar penjualnya.
Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, mengungkapkan bahwa M memperoleh alat komunikasi yang diduga palsu dari seseorang di hotel tersebut. Menurutnya, M tidak tahu siapa pemilik alat itu karena orang itu tidak dikenalnya.
“(Dapat alatnya dari mana?) Dari seseorang. Ketemunya di hotel di Semarang waktu dia nginep gitu, tapi tertutup semua katanya gitu dia gak tau mukanya,” jelas Tyas, sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Tyas menjelaskan bahwa M belum membayar alat tersebut. “(Transaksi alat tersebut?) Katanya belum bayar. (Tahu adanya jasa tersebut dari mana?) Karena kan mungkin dia pengin lulus gimana caranya, nggak bilang sama orang tuanya. Mungkin dapat info dari temannya atau mungkin dari media sosial,” tambahnya.
Alat yang diduga palsu ini ternyata tidak memiliki speaker. Tyas menilai alat itu tidak lengkap. “(Alat komunikasi tersebut) Nggak ada speakernya. Mungkin pemikiran kita, mungkin dia juga ditipu, kan bisa juga. 'Pakai alat ini gini-gini'. Nanti mungkin dia diiming-imingi, nanti bisa membantu pada saat ujian,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa handsfree seharusnya memiliki speaker agar dapat berkomunikasi dengan orang yang membantu. “Kalau handsfree kan harusnya ada speakernya biar biar kita bisa komunikasi dengan yang mengaku bisa membantu. Mikrofon yang di telinga itu tapi nggak ada speaker. Terus cara kerjanya gimana?” jelasnya.
Wakil Rektor Universitas Diponegoro, Heru Susanto, menegaskan bahwa temuan kecurangan terjadi di tes UTBK SNBT Undip di Kampus Tembalang pada 21 April 2026. “Temuan hanya satu itu. (Peserta itu fakultas apa?) Kalau hari ini memang dikhususkan untuk peserta-peserta yang mendaftar di kedokteran dan kedokteran gigi,” kata Heru.
Menurut Heru, alat bantu elektronik terdeteksi saat peserta melewati metal detector yang disiapkan Undip sebelum ujian dimulai. “Pada saat skrining menggunakan metal detector, ada salah satu peserta yang terdeteksi di dalam pakaiannya itu ada metal. Karena kebetulan peserta ini perempuan, kita mengundang panitia perempuan juga melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan, petugas menemukan metal di pakaian dan telinga M. Saat diinterogasi, M mengakui bahwa alat elektronik tersebut dipasang untuk membantu pengerjaan UTBK SNBT. “Karena yang bersangkutan tidak mau menginformasikan secara lengkap, tentu kami tidak bisa menjelaskan sebenarnya itu alat mekanismenya seperti apa. Tetapi yang bersangkutan mengakui alat itu dipasang dalam rangka untuk pelaksanaan ujian,” ujarnya.
Heru menjelaskan proses interogasi tidak langsung disiskualifikasi. “(Apakah didiskualifikasi?) Sebenarnya prosesnya nggak seperti itu, kita tergantung kooperatifnya. Kalau tadi prosesnya agak panjang, cukup berbelit-belit sehingga kemudian sampai proses itu (interogasi) selesai, ujiannya juga sudah selesai, jadi tidak ikut,” jelas Heru.
Setelah temuan, pihak Undip menyerahkan M ke Polsek Tembalang. “Pelaku tindak kecurangan kami serahkan ke Polsek Tembalang sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan. Untuk selanjutnya, terkait pelaku kecurangan menjadi kewenangan APH (aparat penegak hukum),” kata Wakil Rektor II Undip, Heru Santoso.
Polisi tiba di lokasi ujian sekitar jam 10.30 WIB. “Sekira jam 10.30 WIB petugas Polsek Tembalang mendatangi laporan berkaitan dengan adanya peserta ujian UTBK-SNBT 2026 di Undip yang melanggar tata tertib ujian,” ujarnya.
Alat komunikasi yang dibawa M berupa kabel sejenis handfree. “Membawa alat komunikasi berupa kabel sejenis handfree. Adapun data calon mahasiswa inisial M. (Warga mana?) Dari luar Semarang,” lanjutnya.
Setelah diinterogasi, M tidak dapat mengikuti ujian. Ia kemudian diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian. “Yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” kata Tyas.
Polisi menegaskan tidak ada proses hukum karena M terdeteksi sebelum masuk ruangan ujian. “(Tidak diproses hukum?) Tidak, karena ketahuan pada saat akan masuk ruangan ujian,” imbuhnya.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya prosedur keamanan di ujian nasional. Deteksi alat elektronik melalui metal detector dan interogasi cepat membantu mencegah kecurangan. Keterlibatan polisi memastikan bahwa pelanggaran ditangani sesuai prosedur, sementara pihak universitas menegaskan komitmen terhadap integritas akademik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
KAI Commuter Tandai Penumpang Merokok di KRL di Palur
Kera Liar Merusak Rumah Pak Wahyu, Evakuasi 20 Menit
Berita Terbaru
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
