Verifikasi Wajah Jadi Kunci Pendaftaran Nomor HP Baru
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Dalam satu bulan lagi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengumumkan aturan baru untuk pendaftaran nomor HP baru. Aturan ini menuntut verifikasi wajah, atau face recognition, sebelum nomor dapat diaktifkan. Sistem ini akan menggantikan metode lama yang masih menggunakan NIK dan KK.
Sistem ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Sebelumnya, Komdigi sudah menguji coba bersama operator seluler sejak awal tahun ini. Uji coba tersebut melibatkan lebih dari 1,7 juta registrasi.
Regulasi ini ditujukan bagi siapa saja yang membeli dan mengaktifkan nomor seluler baru. Proses verifikasi mencocokkan wajah pengguna dengan data identitas yang sudah terdaftar di sistem kependudukan pemerintah. Hal ini bertujuan mengurangi risiko nomor yang terdaftar dengan identitas palsu.
Pelanggan lama tidak perlu mendaftar ulang. Nomor yang sudah aktif sebelum kebijakan ini diberlakukan tidak akan dipengaruhi. Jadi, pelanggan eksisting dapat tetap menggunakan nomor mereka tanpa pemindaian wajah tambahan. Hal ini memudahkan transisi bagi pengguna lama.
Aktivasi nomor baru diklaim memakan waktu kurang dari satu menit. Pengguna hanya perlu memindai wajah melalui sistem yang disediakan operator. Data wajah akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem pemerintah. Proses ini diharapkan lebih cepat daripada prosedur lama.
Sistem ini diuji coba dalam skala besar. Selama masa pengujian, lebih dari 1,7 juta registrasi dilakukan untuk memastikan akurasi dan kesiapan infrastruktur operator seluler.
Kebijakan ini bertujuan menekan penipuan digital. Banyak kasus penipuan memanfaatkan kartu SIM yang terdaftar dengan identitas palsu. Dengan verifikasi biometrik, setiap nomor baru akan terhubung langsung dengan identitas pengguna yang tervalidasi. Hal ini diharapkan mengurangi kasus penipuan.
Tidak ada batasan baru pada jumlah nomor HP. Masyarakat masih dapat mendaftarkan tiga nomor seluler untuk operator yang sama. Total maksimal sembilan nomor di seluruh operator, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Kebijakan ini tidak mengubah batasan yang sudah ada.
Pengguna di bawah umur atau belum memiliki KTP dapat menggunakan data orang tua atau wali. Registrasi masih memerlukan data identitas orang tua atau wali yang sah. Hal ini memudahkan anak-anak dan remaja untuk mendapatkan nomor baru.
Data biometrik tidak disimpan di Komdigi atau operator seluler. Data wajah disimpan di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. Penyimpanan ini memastikan data tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat mengurangi penipuan digital dan meningkatkan keamanan identitas pengguna. Sistem ini menandai langkah kecil namun penting menuju keamanan digital yang lebih baik. Pengguna diharapkan merasakan manfaatnya dalam jangka panjang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
