Wajib NIB: Usaha E‑Commerce Ditetapkan Peraturan Baru 2026

Tika M. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Wajib NIB: Usaha E‑Commerce Ditetapkan Peraturan Baru 2026

Gambar atau konten salah?

Peraturan baru mengharuskan semua pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah maupun besar, yang berjualan di platform e‑commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai berlaku 08 Juni 2026.

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengurusan NIB gratis dan dapat dilakukan secara daring lewat sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha, membuat akun, lalu mengajukan NIB melalui oss.go.id. Proses ini dirancang agar lebih mudah dan cepat.

Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada 17 Juni 2026.

Dengan diberlakukannya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha minimal berupa NIB. Selain itu, penyelenggara platform perniagaan elektronik diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memberi ruang adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru. Budi berharap masa tenggang ini dapat memudahkan transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib tanpa memberatkan pelaku usaha.

Berikut lima manfaat utama kepemilikan NIB bagi pelaku usaha:

  • Legalitas dan kepercayaan usaha
  • Kemudahan berjualan di platform digital
  • Akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah
  • Kemudahan pengembangan dan perluasan usaha
  • Peningkatan daya saing produk lokal

Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui OSS, NIB memberikan kejelasan legalitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor. Legalitas ini sekaligus menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk terus berjualan secara sah di platform digital sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” tambah Budi.

Lebih lanjut, kepemilikan NIB menjadi fondasi ketika usaha berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan pihak lain. Pelaku usaha yang memiliki kejelasan legalitas akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, serta pembukaan peluang ekspor. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat posisi produk dalam negeri, baik di pasar digital domestik maupun global.

Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai program pemberdayaan, seperti pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan. NIB juga menjadi syarat umum dalam pengajuan pembiayaan, sehingga memudahkan akses ke modal yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha.

Penggunaan NIB juga memudahkan pelaku usaha dalam mengikuti program promosi dan pengadaan barang serta jasa. Selain itu, NIB membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menjalin kerja sama dengan industri besar dan memperluas jaringan ekspor, memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.

Dengan semua manfaat tersebut, pemerintah berharap NIB menjadi alat penting dalam menegakkan regulasi dan membuka akses lebih luas bagi pelaku usaha. Penerapan Perm

Nomor Induk Berusaha (NIB)Platform e‑commerceOnline Single Submission (OSS)Permendag Nomor 19 Tahun 2026Pembiayaan usahaKemitraan digitalProduk lokalRegulasi perdagangan digital

Komentar

Memuat komentar...