Pemerintah Tetapkan Label SNI Wajib untuk AMDK 2026
Gambar atau konten salah?
Pada 1 Oktober 2026, pemerintah Indonesia mengumumkan kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Pemberlakuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat.
Untuk mempersiapkan industri, pemerintah terus memperkuat kesiapan melalui pendampingan teknis, pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di setiap daerah. Semua upaya ini bertujuan agar pelaku industri dapat beradaptasi dengan cepat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk serta meningkatkan daya saing industri nasional. Ia mengatakan, “Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional.”
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 mengatur SNI wajib AMDK dalam lima kategori produk: Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).
Agus menekankan bahwa pelaku industri AMDK harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, “Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri AMDK untuk segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, serta kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.”
Ia juga mengajak industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan semua pemangku kepentingan. “Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Agus mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung sosialisasi dan pendampingan implementasi regulasi kepada pelaku industri di berbagai daerah.
Selain kepatuhan terhadap regulasi dan standar mutu, industri AMDK juga dipacu untuk menerapkan prinsip industri hijau. Langkah ini mencakup efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, serta penguatan penerapan ekonomi sirkular guna mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan.
Salah satu contoh kesiapan implementasi kebijakan tersebut terjadi di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru. BSPJI Banjarbaru menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Sertifikat SNI dan SPPT SNI produk AMDK melalui SIINas, yang diikuti oleh 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pendampingan kepada pelaku industri selama masa transisi menuju pemberlakuan SNI wajib AMDK. “BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas. Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Emmy.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas, mekanisme pelaporan data industri, serta berbagai aspek teknis yang perlu dipersiapkan sebelum pemberlakuan SNI wajib AMDK.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap industri AMDK dapat memenuhi standar mutu yang ketat, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat posisi industri di pasar global. Implementasi SNI wajib pada AMDK menandai komitmen Indonesia terhadap kualitas produk dan keberlanjutan industri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
ESDM Mendorong Uji E20 Bioetanol, Target Kurangi Impor
Wajib NIB: Usaha E‑Commerce Ditetapkan Peraturan Baru 2026
Penjarahan Hasil Panen Kebun Cot Girek Turunkan Produksi
Menteri Perhubungan: TBA Tariff Pembahasan Terus Dilanjutkan
Reformasi Koperasi: LPS, Digitalisasi, dan Penegakan Hukum
Nindya Karya Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Banyuwangi
Berita Terbaru
Cerita Lila: Horror Baru di Bioskop, Tayang 18 Juni 2026
Toy Story 5: Mainan vs Teknologi, Hadir di Bioskop Indonesia
Puasa Asyura: Niat, Tata Cara, Tingkatan Lengkap 10 Muharram
ESDM Mendorong Uji E20 Bioetanol, Target Kurangi Impor
Raffi Ahmad Donasi 3 Ambulans ke PMI Jawa Barat Darurat
Persela Lamongan Siap Championship 2026/2027, Affani Jadi Harapan
Persebaya Rayakan Ulang Tahun ke-99 dengan Konvoi Bonek
Como Buka Jersey Biru di Indonesia Bersama adidas Resmi
