Vera T. · 2 min baca · 14 jam lalu · 33 dibaca
Bisik.id

Gambar atau konten salah?

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menyiapkan sanksi bagi platform marketplace yang menaikkan biaya admin secara sepihak. Sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang menitikberatkan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di marketplace.

Di kantor di Jakarta Selatan, Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa kementerian sedang berkoordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dan beberapa marketplace. "Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplace-nya," ujar Maman, Rabu, 10 Juni 2026.

Rencana aturan tersebut akan diterbitkan minggu ini. Salah satu poin pentingnya adalah toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya. Untuk pelanggaran, pemerintah akan mengenakan sanksi mulai dari pengungkapan hingga pemblokiran platform. "Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue," kata Maman.

Maman menjelaskan bahwa aturan baru ini sengaja dibuat demi keadilan di ekosistem digital. "Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan. Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," jelas Maman.

Platform e‑commerce diwajibkan membuat kontrak berjangka antara marketplace dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan. Dalam periode tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya secara tiba‑tiba. Maman menegaskan, "Marketplace nggak boleh sembarangan naik‑naikin harga sesuka‑sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman di DPR RI, Jakarta Pusat.

Dalam Permen ini, pemerintah juga menyederhanakan komponen biaya yang sering berbeda di setiap platform menjadi tiga kategori saja: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Selain itu, platform wajib memberikan diskon 50% khusus pada komponen biaya layanan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Diskon ini ditujukan khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace. "Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," jelas Maman.

Dengan aturan ini, UMKM diharapkan mendapatkan perlindungan lebih baik terhadap praktik harga yang tidak adil di marketplace. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan secara tegas, mulai dari publikasi hingga pencabutan izin, guna menjaga keseimbangan antara pelaku UMKM dan platform e‑commerce. Sanksi ini juga diharapkan mendorong platform untuk lebih transparan dan menyesuaikan kebijakan biaya dengan perencanaan keuangan penjual.

UMKMplatform marketplacesanksiPermenintegrasi sistemdiskon 50%biaya adminkeadilan digital

Komentar

Memuat komentar...