10 Perusahaan Sawit Under Invoice, Kerugian US$84 Juta
Gambar atau konten salah?
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa ada sepuluh perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing pada perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kesepuluh perusahaan ini diungkap oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sudaryono menegaskan bahwa perizinan ekspor dan perpajakan bukanlah tugas Kementerian Pertanian. “Kami di Kementan kami tidak mengeluarkan izin itu itu izinnya di kementerian lain, apakah (Kementerian) Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan atau barangkali kalau urusan perpajakan Bea Cukai yang di Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Jakarta Pusat pada Jumat (29 Mei 2026).
Ia menambahkan bahwa Kementerian Pertanian hanya berwenang di sektor hulu, khususnya produksi sawit dan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. “Dalam posisi kami di Kementerian Pertanian adalah kami bertanggung jawab di hulu, di pertanian, diproduksi dimana harga TBS,” jelas Sudaryono.
Untuk menstabilkan harga TBS yang menurun di tingkat petani, pihaknya telah memanggil berbagai pihak terkait. “TBS itu adalah hasil produksi pertanian yang kemudian rendah itu menjadi domain kami, menjadi concern kami sehingga kami berinisiatif memanggil pihak-pihak tertentu dengan seizin dan berkoordinasi dengan kementerian terkait atau lembaga yang mau berwenang, membawahi atau membina kawan-kawan pengusaha ini,” tambahnya.
Pemerintah Keuangan, di sisi lain, mengaku telah mengumpulkan data sepuluh perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing. Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit. “Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI pada Senin (25 Mei 2026).
Angka kerugian negara yang beredar diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700) akibat praktik tersebut. Purbaya menduga potensi kerugian bisa jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait. “(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal,” tutur Purbaya. “Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10,” tambahnya.
Secara keseluruhan, permasalahan ini menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dalam mengawasi perdagangan minyak sawit mentah. Kementerian Pertanian menegaskan perannya di sektor hulu, sementara Kementerian Keuangan dan lembaga terkait memfokuskan pada regulasi ekspor dan perpajakan. Kerugian yang diakibatkan oleh praktik under invoicing menambah tekanan pada kebijakan fiskal dan perdagangan nasional, sehingga upaya penegakan hukum dan pemantauan yang lebih ketat menjadi kunci untuk menjaga integritas pasar sawit Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prabowo Resmikan B50, Indonesia Negara Pertama di Dunia
APN Catat Surplus Operasional Rp2,86 Triliun di 2025
Realisasi Jagung Pemerintah Baru 19%
PHE OSES Mulai Injeksi Polimer di Lapangan Lepas Pantai Rama
OJK Buru Aset Henry Surya, Rp 113 M Disita
Henry Surya Terseret Kasus Baru Asuransi Jiwa Prolife
Berita Terbaru
DPRD Buleleng Bantah Kursi Kosong Akibat Konflik
Jawa Timur Punya 486 Daerah Aliran Sungai
Pertama di Indonesia, PSEL Bali Mulai Dibangun
Yamal Kagumi Messi di Usia 39 Tahun
Prabowo Resmikan B50, Indonesia Negara Pertama di Dunia
Ribuan Peserta Ramaikan Kejuaraan Pencak Silat Kapolda Cup II
Pelabuhan Bakauheni Normal, Siaga Krakatau Belum Ganggu Kapal
Warga Jual Tanah Demi Perbaiki Jalan Longsor
Martin Akui Belum Nyaman, Tapi Puncaki Klasemen
Dua Kakak-Adik Tenggelam di Pantai Manado
