86.118 Pendaftar SNBT, Hanya 39.662 Diterima KIP Kuliah

Vera T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
86.118 Pendaftar SNBT, Hanya 39.662 Diterima KIP Kuliah

Gambar atau konten salah?

Konferensi pers hybrid yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026 menampilkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdikta Saintek, Sandro Mihradi. Ia mengungkapkan hasil seleksi jalur SNBT untuk program KIP Kuliah.

Jumlah pendaftar yang berhasil lulus tes SNBT mencapai 86.118 orang. Namun, hanya 39.662 di antaranya yang dinyatakan eligible sebagai penerima KIP Kuliah. Sisanya, 46.456, dinyatakan non‑eligible.

"Total pendaftar KIP Kuliah yang lulus SNBT itu ada 86.118, ya. Namun demikian, yang eligible sebagai penerima KIP Kuliah atau ditetapkan sebagai calon penerima KIP Kuliah itu sejumlah 39.662. Sisanya, 46.456, ini dinyatakan non-eligible," ucapnya.

Alasan utama non‑eligible adalah data peserta yang belum masuk ke dalam desil. Mereka tidak tercatat di dalam sistem desil, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pihak perguruan tinggi.

"Nah, dari 46.456 ini, ada sebenarnya 2.656 yang mereka itu tidak masuk ke dalam desil, belum terdata dalam desil. Nah, ini tentu saja bukan kesalahan mereka, ya. Nantinya, bagi mereka yang belum tercatat masuk dalam desil atau desil 0, istilah kita, yaitu sejumlah 2.656 ini, mereka akan diverifikasi dan juga divalidasi oleh pihak perguruan tinggi," ujarnya.

"Apabila mereka layak, maka mereka akan dicalonkan dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah," imbuh Sandro.

Data pensasaran KIP Kuliah dibangun dari tiga sumber: Regsosek, P3KE, dan DTKS. Badan Pusat Statistik kemudian mengkategorikan data menjadi 10 desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

"Data pensasaran ini dibentuk dari tiga sumber data ya, di antaranya Regsosek ya, lalu P3KE, dan DTKS. Nah, dan dalam data pensasaran yang sudah ada, dilakukan oleh Badan Pusat Statistik ya, di mana di sana membagi kategori menjadi 10 desil ya, dari desil 1 sampai dengan desil 10," ungkap Sandro.

Menurut Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026, KIP Kuliah ditujukan bagi masyarakat dengan kategori kesejahteraan sangat miskin hingga rentan miskin, yaitu desil 1, 2, 3, dan 4.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh pendaftar jalur SNBT agar menjadi calon penerima KIP Kuliah:

  • Lulus seleksi masuk PTN jalur SNBT.
  • Terdata pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di kelompok masyarakat sangat miskin sampai rentan miskin, atau masuk desil 1 sampai desil 4.

Setelah memenuhi kriteria, calon penerima KIP Kuliah harus:

  • Menyelesaikan proses registrasi ulang dan terdata resmi sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi.
  • Lulus verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi berdasarkan dokumen pendaftaran.

Proses verifikasi ini memastikan bahwa data yang masuk ke dalam desil benar dan lengkap. Jika diverifikasi layak, maka peserta akan resmi dicalonkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Secara keseluruhan, meski lebih dari setengah pendaftar SNBT tidak langsung eligible, sistem verifikasi dan validasi akan memperbaiki data yang hilang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial melalui KIP Kuliah, sehingga lebih tepat sasaran bagi mahasiswa berpendapatan rendah.

KIP KuliahSNBTDesilP3KEDTKSRegsosekBadan Pusat StatistikSandro Mihradi

Komentar

Memuat komentar...