Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Ini Aturannya

Ani R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Ini Aturannya

Gambar atau konten salah?

Di jalan raya, ambulans termasuk kendaraan yang wajib didahulukan. Semua pengguna jalan, kecuali mobil pemadam kebakaran yang memiliki prioritas lebih tinggi, harus memberi jalan. Bahkan saat lampu lalu lintas menyala merah sekalipun, ambulans secara hukum diperbolehkan untuk tetap melaju.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 undang-undang tersebut menyebutkan tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas. Berikut urutannya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  • Ambulans yang membawa orang sakit
  • Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 135 ayat (3) undang-undang yang sama menegaskan bahwa rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan prioritas tersebut. Artinya, ambulans dan enam kendaraan lainnya boleh menerobos lampu merah.

Masalah sering muncul di persimpangan. Ambulans kadang terhambat karena pengendara di depannya ragu-ragu. Mereka khawatir jika maju sedikit untuk memberi ruang, kamera tilang elektronik atau ETLE akan memotret dan mereka kena denda.

Kekhawatiran itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Akun Instagram resmi Korlantas Polri menjelaskan bahwa pengendara yang berada di barisan depan lampu merah boleh maju melewati marka jalan. Tujuannya membuka jalur bagi ambulans di belakang. Setelah itu, pengendara bisa bergeser ke kiri atau ke kanan dengan aman. Ambulans kemudian melintas di tengah.

"Petugas verifikasi ETLE tahu Sahabat Lantas sedang memberi jalan untuk kendaraan darurat. Sahabat Lantas tidak akan ditilang," tulis akun Instagram Korlantas Polri.

Pesan dari Korlantas cukup jelas. Saat ambulans melintas, lampu merah bukan penghalang. Di dalam ambulans ada nyawa yang sedang berjuang melawan waktu. Memberi jalan bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kepedulian. Satu detik yang diberikan bisa menjadi harapan bagi mereka.

Secara keseluruhan, aturan ini menekankan bahwa prioritas di jalan bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. Pengendara tidak perlu takut terkena tilang saat memberi jalan untuk ambulans. Sistem ETLE sudah dirancang untuk membedakan pelanggaran biasa dengan tindakan memberi ruang bagi kendaraan darurat.

prioritas ambulanskendaraan prioritasundang-undang lalu lintaslampu merahmemberi jalanETLE

Komentar

Memuat komentar...