Urban Fun Run Bali Digelar Tanpa Izin, ITDC Buka Suara
Gambar atau konten salah?
Sebuah acara lari bertajuk Urban Fun Run Bali yang rencananya digelar di The Nusa Dua, Badung, pada 9 Agustus 2026, justru memicu keresahan di kalangan calon peserta. Pasalnya, sejumlah orang sudah mendaftar dan membayar biaya partisipasi, namun hingga kini tidak kunjung mendapat konfirmasi atau verifikasi dari pihak penyelenggara. Keluhan-keluhan itu ramai muncul di kolom komentar unggahan akun Instagram @urbanfunrunid.
Menanggapi situasi ini, manajemen InJourney Tourism Development Corporation (ITDC)—pengelola kawasan The Nusa Dua—akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, ITDC menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima pengajuan penggunaan kawasan maupun permohonan sewa venue dari penyelenggara Urban Fun Run. Artinya, acara lari sejauh 5 kilometer itu tidak memiliki izin resmi untuk digelar di lokasi tersebut.
I Made Agus Dwiatmika, selaku General Manager The Nusa Dua, menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2026. "ITDC tidak memiliki kerja sama, keterlibatan, maupun hubungan penyelenggaraan dengan event Urban Fun Run yang saat ini beredar informasinya di platform social media," ujarnya. Pernyataan ini dikeluarkan setelah banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait rencana acara tersebut.
Agus menambahkan, "Kami perlu menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat pengajuan maupun persetujuan resmi dari penyelenggara kepada ITDC untuk penggunaan kawasan The Nusa Dua sebagai venue pelaksanaan kegiatan dimaksud." Ia juga menekankan bahwa semua kegiatan di kawasan The Nusa Dua wajib melalui mekanisme perizinan dan persetujuan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur ini penting untuk menjamin aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta kelancaran operasional kawasan.
ITDC pun mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kebenaran informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan di The Nusa Dua. Caranya, dengan mengecek langsung melalui kanal komunikasi resmi ITDC atau memastikan bahwa penyelenggara telah mengantongi izin resmi. "Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penggunaan nama maupun kawasan The Nusa Dua tanpa persetujuan resmi, ITDC akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi kepentingan kawasan, mitra, dan masyarakat," tegas Agus.
Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi sebelum mendaftar acara, terutama yang dipromosikan secara daring. Calon peserta yang sudah membayar kini berada dalam posisi tidak pasti, sementara penyelenggara belum memberikan kejelasan. ITDC sendiri sudah menyatakan posisi tegasnya—tidak ada izin, tidak ada kerja sama. Langkah hukum pun terbuka jika nama kawasan terus digunakan tanpa persetujuan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SD Negeri Sepi Murid, Kemendikdasmen Gandeng Kemendagri
Dinas Sosial Badung Raih Nilai Tertinggi Ombudsman 2025
Ramalan Zodiak Keuangan 16 Juli 2026
Prakiraan Cuaca Bali 16 Juli: Cerah hingga Berawan
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Tiga Kabupaten Bali
Wewaran Hari Ini: Jangan Atapi Rumah, Baik untuk Pekerjaan Api
Berita Terbaru
Urban Fun Run Bali Digelar Tanpa Izin, ITDC Buka Suara
Buang Minyak Goreng ke Wastafel, Pipa Mampet dan Lingkungan Terancam
Appi Batal Maju Calon Ketua Golkar Sulsel Syarat Tak Lengkap
Kandang Ayam di Klaten Ludes Terbakar, 12.000 Ayam Hangus
Alih Fungsi Lahan di Batu Ancam Ketahanan Pangan
Embarkasi Tanpa Asrama Haji Pertama di Yogya
Argentina ke Final usai Bangkit Dramatis Lawan Inggris
Pendaftaran Magang Kemnaker 2026 Mundur Sehari
5 Kebiasaan Sepele Picu Gagal Ginjal di Usia Muda
BMKG: Mayoritas Jawa Tengah Cerah Berawan Kamis