Bapanas Ungkap Praktik Sulap Beras, Harga Medium Naik
Gambar atau konten salah?
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan bahwa harga beras medium mengalami kenaikan di beberapa wilayah. Menurut Plt Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, penyebabnya adalah praktik sulap beras di tingkat pelaku usaha.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat pada 19 Mei 2026, Sarwo Edhy menjelaskan fenomena ini. Ia mengatakan, “Jadi, memang harga gabah di beberapa wilayah itu mencapai Rp 7.700 per kilogram, begitu juga adanya kenaikan harga beras medium di beberapa wilayah. Setelah kami melakukan analisa di Badan Pangan Nasional, ternyata memang harus ada pengaturan kaitan dengan beras khusus atau beras fortifikasi,”.
Menurutnya, keuntungan yang sangat menggiurkan memaksa pelaku usaha membeli beras medium untuk diolah ulang menjadi beras khusus atau beras fortifikasi. “Jika pelaku usaha membeli beras medium dengan harga Rp 13.500 per kg lalu ditambah biaya pengolahan sebesar Rp 1.400, maka modal bersih mereka hanya berada di angka Rp 14.900 per kg. Padahal harga beras khusus di supermarket sudah Rp 17.000-27.000 per kilogram.”
Ia melanjutkan, “Sehingga tidak menutup kemungkinan para pelaku usaha beras fortifikasi atau beras khusus ini membeli beras medium untuk diolah ulang, karena untungnya cukup besar. Kalau kami hitung, biaya fortifikasi itu terdiri dari penambahan iodine zinc, asam folat, kemudian vitamin B complex itu mengisarkan biayanya antara Rp 500 sampai Rp 1.000 per kilogram. Kemudian biaya mixing-nya itu sekitar Rp 400 per kilogram. Sehingga kalau kita total, biaya maksimal untuk 1 kilogram beras itu Rp 1.400,”.
Melihat hal tersebut, pemerintah berencana segera mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus untuk beras fortifikasi. Sarwo Edhy mengaku, “Pihak kami telah melakukan serangkaian pertemuan dan rapat koordinasi dengan para pelaku usaha beras fortifikasi guna merumuskan regulasi ini.” Ia menambahkan, “Inilah yang kami dari Badan Pangan Nasional sudah melakukan beberapa kali rapat dengan para pelaku usaha beras fortifikasi untuk melakukan pengaturan HET kaitan dengan beras fortifikasi ini yang diatur oleh pemerintah. Kalau misalnya secara logika itu ketemunya Rp 14.900 sama dengan harga beras premium,”.
Penjelasan ini menyoroti bagaimana praktik pengolahan ulang beras medium menjadi beras fortifikasi dapat memicu kenaikan harga di pasar. Dengan modal yang relatif rendah, pelaku usaha dapat memperoleh keuntungan signifikan, sehingga pemerintah perlu menetapkan batas harga agar pasokan beras medium tetap stabil dan tidak terdistorsi. HET yang akan diberlakukan diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus menjaga keamanan pangan nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
IHSG Menurun ke Zona Merah, Turun 1,46% ke 5.854 di Bursa
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Trump Menandatangani Perintah Pemutusan Pegawai Tinggi
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Berita Terbaru
Tim Tabur Tangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
Riquelme Tantang Perez: Janji Haaland & Beban Anggota
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
