Status Ojol Berubah Jadi Pelaku Usaha Mikro

Surya B. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Status Ojol Berubah Jadi Pelaku Usaha Mikro

Gambar atau konten salah?

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyusun aturan baru yang akan mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro. Langkah ini diambil setelah mendengar langsung keinginan para pengemudi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menggelar pertemuan dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah, termasuk Jabodetabek dan Banten, pada Rabu, 08 Juli 2026. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Smesco, Jakarta Selatan itu, Maman mengaku langsung menanyakan preferensi para pengemudi soal status mereka.

"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," kata Maman.

Ada dua alasan utama mengapa para pengemudi memilih status sebagai pelaku usaha mikro. Pertama, soal fleksibilitas. Kedua, status ini memberi mereka ruang untuk mengembangkan usaha lain di luar pekerjaan sebagai pengemudi ojol.

Dengan status baru ini, pemerintah menjamin akses pengemudi terhadap fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan menjadi lebih mudah. "Artinya sebagian besar mayoritas mendorong setuju untuk ke arah usaha mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan," tambah Maman.

Namun ada syarat utama yang harus dipenuhi. Pengemudi tidak boleh memiliki catatan kredit macet atau tercatat dalam SLIK OJK dengan kolektibilitas (KOL) 5. Ini menjadi syarat mutlak untuk bisa mendapatkan status sebagai pelaku usaha mikro.

Soal teknis pendaftaran, Maman memastikan prosesnya akan dibuat sesederhana mungkin. Pendataan akan dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem, termasuk ke platform Sapa UMKM. "Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka. Jadi nanti seperti apa, pola dan mekanismenya tentunya nanti Pak Temmy dan teman-teman aplikator akan membicarakan itu," jelas Maman.

Status pelaku usaha mikro ini bersifat mengikat. Namun Maman tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aspirasi di kemudian hari. "Iya (bersifat mengikat). Kalau memang ternyata nanti ada perubahan aspirasi yang lain. Tapi sampai sejauh ini kan, kita kan patokannya mendengarkan aspirasi dari teman-teman ojolnya. Kan nggak bisa kita abaikan juga, yang kerja mereka kok, yang bergerak mereka, yang beraktivitas mereka," tegasnya.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk aturan ini. Koordinasi dilakukan dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Payung hukum yang disiapkan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"Berupa Perpres dulu kan, pastinya harus ada payung hukum itu kan. Nanti ini sedang digodok. Nanti tinggal kita turunkan melalui Perpres dasar itu. Apakah masing-masing Permen, kementerian bikin Permen, seperti apa. Tunggu aja," beber Maman.

Langkah ini menjadi titik balik bagi hubungan antara pengemudi ojol dan pemerintah. Selama ini status pengemudi ojol berada di area abu-abu, tidak sepenuhnya dianggap sebagai pekerja formal maupun pelaku usaha. Dengan adanya payung hukum baru, kepastian status ini diharapkan bisa membuka akses yang lebih luas bagi para pengemudi terhadap berbagai program pemerintah, termasuk pembiayaan usaha.

ojek onlineusaha mikroKURpengemudipayung hukumPerpresUMKM

Komentar

Memuat komentar...