Bapenda Jateng Bantah Video Stiker Penunggak Pajak

Sari D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bapenda Jateng Bantah Video Stiker Penunggak Pajak

Gambar atau konten salah?

Sebuah video yang beredar di media sosial mengklaim bahwa kendaraan yang menunggak pajak di Jawa Tengah akan ditempeli stiker. Klaim itu tidak benar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyebut informasi tersebut hoaks.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @infoupdatejateng. Dalam video, terlihat bagian belakang sebuah sepeda motor ditempeli stiker bertuliskan 'pemberitahuan objek kendaraan belum lunas'. Akun tersebut menuliskan keterangan pada Kamis, 09 Juli 2026, "Sedih, tapi inilah realitas yang harus dihadapi rakyat kecil hari ini. Di satu sisi kita dituntut untuk selalu taat dan tepat waktu memenuhi kewajiban, tapi di sisi lain, beban hidup rasanya makin mencekik setiap tahunnya. Mau beli bensin aja harus ngantre sambil 'ditempel' stiker pengingat kayak gini."

Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, saat dimintai konfirmasi menegaskan informasi itu tidak benar. Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki rencana maupun kebijakan untuk memasang stiker pada kendaraan yang menunggak pajak. "Berita hoaks. Belum ada rencana atau kegiatan seperti itu," kata Masrofi.

Meski stiker tersebut mencantumkan logo Pemprov Jateng, Masrofi menyebut logo itu dicatut. Sebab, hingga kini tidak ada kebijakan semacam itu di Pemprov Jateng. "Kalau di Jawa Tengah belum ada. Yang stiker itu memuat logo Pemprov Jateng, itu hoaks. Kita belum ada kebijakan mengarah ke seperti itu. Kalau di Riau mungkin seperti itu," tegasnya.

Menurut Masrofi, Bapenda memang menjalankan program jemput bola atau door to door. Namun, kegiatan itu hanya sebatas mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bukan memberikan sanksi berupa pemasangan stiker. "Kalau door to door itu benar dari pihak kami. Itu untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Bukan paksaan, apalagi memasang stiker," ujarnya.

Masrofi juga membantah kabar lain yang sempat ramai di media sosial. Kabar itu menyebut petugas Samsat dan polisi berjaga di SPBU untuk memeriksa status pajak kendaraan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak diterapkan di Jawa Tengah. "Itu hoaks juga kalau dikaitkan dengan Jawa Tengah. Yang melaksanakan itu Provinsi NTT. Kalau di Jawa Tengah belum melaksanakan dan belum ada pemikiran ke arah itu," katanya.

Masrofi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan. "Kalau menerima informasi seperti itu, tanyakan dulu kepada instansi yang berwenang apakah betul atau tidak. Jangan langsung di-sharing. Jadi masyarakat bisa memilah mana informasi yang benar dan mana yang hoaks," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila Pemprov Jateng nantinya memiliki kebijakan baru terkait pajak kendaraan, masyarakat dipastikan akan mendapat sosialisasi terlebih dahulu. "Setiap program yang akan kita laksanakan pasti disosialisasikan lebih dulu. Tidak ujug-ujug diterapkan begitu saja," ucapnya.

Video yang beredar itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak yang mengira kebijakan tersebut sudah berlaku. Padahal, Pemprov Jateng belum pernah mengeluarkan aturan seperti itu. Informasi tentang pemasangan stiker untuk penunggak pajak dan petugas di SPBU adalah hoaks. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi kepada instansi terkait sebelum menyebarkannya.

hoaksstiker pajakBapenda Jatengpenunggak pajakklarifikasisosialisasiverifikasi

Komentar

Memuat komentar...