Batas Usia 16 Tahun pada Media Sosial Mulai Berlaku 2026
Gambar atau konten salah?
Pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku sejak Sabtu, 28 Maret 2026. Beberapa platform kini diwajibkan memperketat proses verifikasi usia.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai, “sangat tidak mungkin memblokir internet 100% dari anak-anak.” Namun ia menekankan bahwa cara terbaik menghindari paparan konten buruk adalah dengan mendewasakan anak. “Sebenarnya PP Tunas ini all about (tentang) anaknya jangan terpapar oleh konten yang jelek,” ujarnya, dikutip melalui Instagram, Minggu, 29 Maret 2026.
Orang tua memiliki peran penting dalam perkembangan anak, termasuk di ranah digital. “Namun, mereka tidak bisa menjamin bila anak tidak bisa akses internet secara bebas,” tambah Alfons. Ia menegaskan, “Yang bisa menjamin apa? Yang bisa menjamin adalah anaknya punya kesadaran sendiri.”
Alfons memberi contoh: “Ini aku umur 12, aku main yang ini saja. Nanti umur 15, aku main yang ini. Aku sudah umur 18, aku sudah bebas.” Menurutnya, kedewasaan seperti itu harusnya diberikan kepada anak, bukannya dikekang. “Kamu (orang tua) tidak mungkin bisa mengekang ini,” ujarnya.
PP Tunas mengajarkan adanya tahapan tertentu di ranah digital yang dapat diakses anak sesuai usia. Alih-alih mengekang secara keseluruhan, orang tua diajak memberikan pemahaman penggunaan media sosial kepada anak sesuai tahapannya.
Bagaimana dengan anak yang pakai VPN? Alfons menyatakan setengah mendukung. Ia mengamati fenomena serupa di China. “Pemerintah China bisa mengimplementasikan pemblokiran VPN, tapi hal itu tidak dilakukan karena ada dampak positifnya.” Ia menambahkan, “Faktanya di China, apakah pemerintah China tidak bisa blokir VPN? Mereka punya Great Wall of China, mereka bisa blokir VPN, tapi setengah tutup mata.”
Alfons menilai anak yang bisa menggunakan VPN memiliki literasi digital di atas rata-rata. Dengan literasi tersebut, mereka tidak mudah terjebak hoaks dan dapat mengendalikan diri. Ia tidak terlalu khawatir, namun menekankan pentingnya pengarahan. “Jangan pakai VPN abal-abal atau VPN gratisan, nanti malah di-tap (disadap) informasinya atau malah diarahkan ke instalasi malware dan sejenisnya,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menekankan perlunya kedewasaan digital bagi anak. Dengan langkah-langkah bertahap dan pemahaman orang tua, diharapkan anak dapat menavigasi dunia maya secara lebih aman dan bertanggung jawab.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
