Biaya Balik Nama Gratis? Jangan Terkecoh

Sinta R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Biaya Balik Nama Gratis? Jangan Terkecoh

Gambar atau konten salah?

Aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan penting. Salah satu poinnya: bea balik nama kendaraan bermotor bekas, yang dikenal sebagai BBNKB II, kini gratis. Tapi jangan buru-buru senang dulu. Proses balik nama tetap membutuhkan biaya.

Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 menjelaskan, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Maksudnya, bea balik nama hanya dikenakan pada kendaraan baru. Untuk kendaraan bekas, bea itu dihapus.

Yang dibebaskan hanya BBNKB. Pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap harus dibayar. Begitu pula SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi pelat nomor. Semua itu tidak ikut digratiskan.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, biaya yang masih harus dikeluarkan saat balik nama termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bukan pungutan pajak kendaraan. PNBP ini digunakan untuk menerbitkan dokumen dan identitas kendaraan baru setelah proses balik nama selesai.

Rincian biaya PNBP yang perlu disiapkan:

  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru
  • Penerbitan Surat Mutasi (jika kendaraan dipindah antar daerah)

"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih terdapat biaya yang harus dibayarkan saat mengurus balik nama kendaraan. Biaya tersebut bukan merupakan BBNKB, melainkan biaya administrasi yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak," demikian pernyataan dari Bapenda Jawa Barat.

Jadi, apa saja biaya yang harus disiapkan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut rinciannya untuk balik nama kendaraan bekas:

  • Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: jumlahnya tergantung kendaraan. Bisa dicek di lembar STNK atau situs badan pendapatan daerah masing-masing. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, denda PKB akan dikenakan.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor, Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat non-angkutan umum (sedan, pick up, jip). Keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya akan dikenai denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Jika kendaraan bekas terdaftar di wilayah berbeda, perlu proses mutasi. Biaya surat mutasi: Rp 150.000 untuk sepeda motor, Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020).

Intinya, meski BBNKB II gratis, biaya lain tetap membebani. Proses balik nama tidak gratis total. Pemilik kendaraan harus menyiapkan uang untuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi penerbitan dokumen baru. Semua biaya ini masuk ke kas negara sebagai PNBP, bukan untuk pajak.

BBNKB II gratisbalik nama kendaraanbiaya administrasiPKBSWDKLLJPNBPmutasi kendaraan

Komentar

Memuat komentar...