Polri Bantah Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis
Gambar atau konten salah?
Beredar kabar di media sosial yang menyebut program pemutihan pajak kendaraan bisa diikuti secara gratis. Informasi ini patut diwaspadai karena tidak benar alias hoaks.
Sejumlah daerah memang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Namun perlu dipahami, program ini tidak gratis. Pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya meskipun mengikuti program pemutihan. Hati-hati dengan unggahan di media sosial yang mengklaim pemutihan pajak gratis dan meminta kamu mengklik tautan dari akun tertentu.
Saat ini marak modus penipuan yang menyisipkan tautan mencurigakan. Tautan tersebut biasanya menggunakan domain seperti .click atau .xyz, baik di profil maupun unggahan media sosial. Korlantas Polri menegaskan agar masyarakat tidak mengakses tautan semacam itu.
"Mengklik tautan dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan memiliki risiko kejahatan siber (phishing) yang sangat fatal, di antaranya pencurian data dan identitas pribadi, penyusupan malware atau virus pada perangkat keras Anda, pembobolan akses rekening perbankan," demikian pernyataan resmi Korlantas Polri di laman mereka.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri. Pastikan informasi hanya didapat dari kanal resmi dan terverifikasi. Jangan mudah percaya pada unggahan yang menawarkan layanan tertentu disertai tautan mencurigakan. Hindari memberikan data pribadi atau melakukan transaksi melalui akun yang tidak bisa dipastikan keasliannya.
"Sebagai bentuk perlindungan, kami senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan sebuah informasi," tulis Korlantas Polri.
Saat ini ada 10 provinsi yang menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan. Provinsi-provinsi tersebut adalah:
- Jakarta
- Jawa Tengah
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Bengkulu
- Kalimantan Tengah
- Bali
- Maluku
- Papua Barat
Informasi tentang pemutihan pajak gratis yang beredar di media sosial adalah modus penipuan. Tujuannya untuk mencuri data pribadi atau membobol rekening bank. Korlantas Polri sudah memperingatkan risiko serius dari mengklik tautan sembarangan, seperti pencurian identitas dan serangan malware. Masyarakat diminta hanya percaya pada informasi dari kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi ke akun yang tidak jelas asalnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Polri Bantah Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis
Spanyol Hentikan Langkah Portugal, Ronaldo Pamit
Sultan Muda Target Cetak Pengusaha Muda Digital
Dana BOSP Klungkung 2026 Turun Drastis
Promo Wendy's Rp136 Ribu untuk Piala Dunia 2026
Messi Buka Gol, Kapan Tepatnya ke Gawang Cape Verde?
Air Mata Ronaldo di Laga Perpisahan Piala Dunia
Mendikdasmen: Guru Wajib Kuasai Coding dan AI
DPR Dorong Magang Nasional untuk Lulusan SMA/SMK
